BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Bulan Ramadhan, Polres Garut Gelar Razia Miras Garut | Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polres Garut melalui Sat Res Narkoba menggelar kegiatan Operasi Cipkon Razia Miras (Minuman Beralkohol) untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang mungkin timbul. Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, dimulai pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Operasi tersebut berhasil mengamankan 39 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari seorang penjual berinisial K (30) yang berprofesi sebagai wiraswasta yang melakukan jual beli minuman beralkohol tanpa izin. Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis minuman keras yang di perjualbelikan di warung/toko miliknya di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan pendataan serta interogasi terhadap pemilik barang tersebut. Dalam kesempatan ini, petugas juga memberikan penyuluhan terkait bahaya minuman beralkohol dan mengimbau agar tidak melakukan transaksi jual beli miras tanpa izin yang dapat meresahkan masyarakat dan menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menekankan pentingnya sinergi antara petugas dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal. Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan demi menciptakan Garut yang lebih aman dan tertib. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada Polisi apabila ada peredaran miras di lingkungannya.” Pungkas Fajar.

10
×

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Bulan Ramadhan, Polres Garut Gelar Razia Miras Garut | Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polres Garut melalui Sat Res Narkoba menggelar kegiatan Operasi Cipkon Razia Miras (Minuman Beralkohol) untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang mungkin timbul. Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, dimulai pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Operasi tersebut berhasil mengamankan 39 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari seorang penjual berinisial K (30) yang berprofesi sebagai wiraswasta yang melakukan jual beli minuman beralkohol tanpa izin. Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis minuman keras yang di perjualbelikan di warung/toko miliknya di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan pendataan serta interogasi terhadap pemilik barang tersebut. Dalam kesempatan ini, petugas juga memberikan penyuluhan terkait bahaya minuman beralkohol dan mengimbau agar tidak melakukan transaksi jual beli miras tanpa izin yang dapat meresahkan masyarakat dan menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menekankan pentingnya sinergi antara petugas dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal. Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan demi menciptakan Garut yang lebih aman dan tertib. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada Polisi apabila ada peredaran miras di lingkungannya.” Pungkas Fajar.

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut | Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polres Garut melalui Sat Res Narkoba menggelar kegiatan Operasi Cipkon Razia Miras (Minuman Beralkohol) untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang mungkin timbul.

Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, dimulai pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Operasi tersebut berhasil mengamankan 39 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari seorang penjual berinisial K (30) yang berprofesi sebagai wiraswasta yang melakukan jual beli minuman beralkohol tanpa izin.

Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis minuman keras yang di perjualbelikan di warung/toko miliknya di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan pendataan serta interogasi terhadap pemilik barang tersebut.

Dalam kesempatan ini, petugas juga memberikan penyuluhan terkait bahaya minuman beralkohol dan mengimbau agar tidak melakukan transaksi jual beli miras tanpa izin yang dapat meresahkan masyarakat dan menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menekankan pentingnya sinergi antara petugas dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.

Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan demi menciptakan Garut yang lebih aman dan tertib.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada Polisi apabila ada peredaran miras di lingkungannya.” Pungkas Fajar.

( Adji Saka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *