BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

APH dan Pemerintah Didesak Turun Tangan: Dugaan Pemanfaatan Aset Desa oleh PT Indocement Jadi Sorotan

19
×

APH dan Pemerintah Didesak Turun Tangan: Dugaan Pemanfaatan Aset Desa oleh PT Indocement Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Saeful Yunus, S.E., M.M., selaku Kepala Perwakilan SBI Jawa Barat, bersama Jufri menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan pemanfaatan aset desa oleh PT Indocement tanpa dasar hukum yang sah. Desakan ini didasarkan pada keterangan langsung dari H. Mustani dan pihak lain yang disampaikan kepada keduanya pada 26–28 September 2025. Apabila benar terjadi penggunaan tanah desa tanpa persetujuan resmi, hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum administratif dan pidana, termasuk potensi penyerobotan aset desa yang dilindungi konstitusi.

Dua wilayah desa yang menjadi sorotan adalah Desa Palimanan Barat dan Desa Cikeusal. Palimanan Barat diketahui memiliki aset tanah seluas 87 hektare, sementara Cikeusal memiliki kawasan kuari seluas 170 hektare. Kedua aset tersebut diduga telah dimanfaatkan PT Indocement tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa adanya izin yang disepakati secara formal, dan tanpa pelibatan musyawarah desa. Informasi ini tidak sekadar klaim sepihak, tetapi merujuk pada pengakuan, kesaksian, serta data lapangan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut.

Penguatan informasi itu semakin jelas setelah dua kepala desa menyerahkan dokumen resmi yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut. Subhan Nurakhir selaku Kuwu Palimanan Barat dan Karsono selaku Kuwu Cikeusal telah memberikan dokumen kepada pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan administrasi. Dengan adanya dokumen autentik itu, klaim kepemilikan desa atas lahan menjadi sah secara administratif dan harus dihormati oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar.

Saeful Yunus dan Jufri menekankan pentingnya keterlibatan APH, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas pertanahan untuk segera melakukan penelusuran, klarifikasi, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa aset desa adalah hak publik yang dilindungi undang-undang, dan setiap pemanfaatannya harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Mengabaikan prosedur tersebut tidak hanya menciderai kepentingan masyarakat, tetapi juga melawan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

( Adji Saka )