BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Atasi Pelanggar Perijinan Usaha, Satgas PPR PBG PB Gerak Cepat Pekan Ini Lakukan Pendekatan Persuasif

11
×

Atasi Pelanggar Perijinan Usaha, Satgas PPR PBG PB Gerak Cepat Pekan Ini Lakukan Pendekatan Persuasif

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – KAB. BANDUNG – Sebagai tahap awal, Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kabupaten Bandung akan bergerak di lapangan melalui pendekatan persuasif kepada para pelanggar tata ruang, bangunan gedung dan izin usaha, termasuk pajak dan pendapatan laiinya yang sah.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana saat rapat konsolidasi akhir Satgas PPR-PBG-PB,di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Rauang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2025).

“Tahap awal ini, Satgas PPR-PBG-PB akab bergerak ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan peringatan, melalui tindakan preventif dan persuasif,” kata Sekda Kabupaten Bandung.

Menurut sekda, kegiatan akan dimulai pada Kamis (30/1/25) ini bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Ketua DPRD Kabupateb Bandung Reni Rahayu Fauzi selaku pembina Satgas PPR-PBG-PB.

“Jadi, intinya pada Kamis (30/1/2025) itu akan dilakuakn inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka menindaklanjuti kepatuhan dari obyek pajak,” kata Cakra Amiyana.

Amiyana mengungkapkan, Satgas PPR-PBG-PB dibentuk sebagai tidak lanjut temuan BPK RI tahun 2024, di mana ada potential lost pajak mencapai Rp. 200 miliar. Hal itu kibat ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat pada umumnya seperti dalam membayar pajak dan retribusi.

“Besok lusa kita membentuk 7 tim, untuk melakukan uji petik di Kecamatan Sorenang, Pasirjambu, Ciwidey Rancabali (Pacira) dan di wilayah Kabupaten Bandung Utara (KBU) yakni Kecamatan Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan,” papar Sekda Ami.

Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan Satgas PPR-PBG-PB  ini akan bergerak berdasarkan 4 jenis ruang lingkup pokok. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, para pelanggar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketiga, penataan ruang, dan keempat penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinan berusaha.

Sumber : Diskominfo Kab. Bandung/FNC
Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *