BeritaNews

Bangunan Liar Dijadikan Warung Jual Minuman Keras Jenis Tuak, Terkesan Tidak Tersentuh Penegak Perda Kecamatan Rancaekek

156
×

Bangunan Liar Dijadikan Warung Jual Minuman Keras Jenis Tuak, Terkesan Tidak Tersentuh Penegak Perda Kecamatan Rancaekek

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Rancaekek, Kab. Bandung – Mendapatkan temuan sebuah bangunan liar yang berada di bahu jalan raya Cileunyi – Cicalengka atau tepatnya di sebrang PT Kahatex yang masuk ke wilayah teritorial dan hukum Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, team liputan mencoba mewawancarai seorang wanita paruh baya penjaga warung melalui lubang kecil akses untuk transaksi jual beli Tuak yang juga sebagai penjual nya yang tidak mau menyebutkan nama dengan menggunakan logat dari luar pulau Jawa Barat, menjawab pertanyaan team liputan bahwa warung tersebut pemilik nya atas nama Fauzan.
14 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB

” Kalau soal pertanyaan yang tadi ditanyakan bapak, saya tidak bisa menjawab namun baru saja saya sudah hubungi pak Fauzan dan bapak disuruh untuk datang lagi besok kalau mau dapatkan jawaban dari pertanyaan bapak “, tambah nya lagi.

Dirasa cukup dengan jawaban sang penunggu warung Miras tersebut, team liputan pun bergegas menuju mapolsek Rancaekek, dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Rancaekek didampingi dua anggota nya, yang menjawab pertanyaan team liputan ” Sudah sangat sering kami razia, akan tetapi dikarenakan mungkin modal nya banyak, jadi jualan lagi dan terus seperti itu “.

Terkait bangunan liar, untuk pembongkaran ada di Kewenangan penegak perda yaitu Pol PP, coba akang koordinasi dengan pihak Pol PP, kepolisian hanya melakukan tindakan razia saja “,tukas salahsatu anggota reskrim Polsek Rancaekek.

Pada saat setelah mendapatkan no Sie Pol PP kecamatan Rancaekek, team liputan Mencoba menghubungi dan meminta waktu untuk meminta statement setelah menyampaikan adanya temuan team liputan, akan tetapi jawaban yang diterima oleh team liputan dari Sie Pol PP kecamatan Rancaekek atas Santo ” Silakan kordinasi dulu kang dgn pol pp kab. Bandung ! Saya lagi brifing “.

Seperti itukah seorang Sie Pol PP kecamatan Rancaekek pada saat merespon temuan dari wartawan??

Sudah sewajarnya selaku mitra dari berbagai instansi dan institusi di NKRI menghubungi dan melaporkan terkait temuan dilapangan ke pihak pemangku serta pengawasan di tingkat bawah sebelum melangkah lebih jauh ke tingkat yang lebih tinggi jenjangnya.

Apabila awak media tidak menghubungi tingkat bawah selalu dianggap tidak menghargai dikarenakan melangkah tanpa komunikasi dengan baik, akan tetapi malah jawaban seperti itu lah yang didapatkan.

Team liputan akan meminta statement kepada Camat Rancaekek, serta akan menindaklanjuti ke Kasat Pol PP Kabupaten Bandung.

(Red)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…