Eksposelensa.com, Tasikmalaya – Sebuah SPBU Gentong bernomor 34.461.16 yang terletak di Jalan Raya Gentong,Kecamatan Kadipaten,Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan tajam setelah ditemukan melayani penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar.
Temuan ini didapat oleh awak media yang melintas di lokasi dan melihat langsung aktivitas mencurigakan tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak SPBU melalui Iksan selaku admin menyatakan bahwa larangan pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen sudah diberlakukan sejak lama. Ia menegaskan bahwa jika ada praktik seperti itu, maka terjadi tanpa sepengetahuan pihak manajemen.
“Kami sudah lama melarang pembelian menggunakan jerigen. Kalau pun terjadi, itu dilakukan di luar kendali dan sepengetahuan kami,” ujar Iksan saat dikonfirmasi,Kamis, (24/4/25).
Namun, pernyataan tersebut mendapat respons keras dari Lembaga Aliansi Indonesia. Asep Rohendi, perwakilan lembaga tersebut, menyatakan keraguan besar terhadap klaim SPBU.
“Tidak mungkin praktik pembelian dalam jerigen dengan kapasitas besar bisa berjalan lama tanpa sepengetahuan pihak SPBU. Banyak sumber menyebut ini sudah berlangsung cukup lama dan dalam jumlah besar,” tegas Asep Rohendi.
Menurutnya, aktivitas ilegal semacam itu tidak mungkin bisa berjalan lancar tanpa keterlibatan atau setidaknya pembiaran oleh pihak pengelola SPBU.
Asep menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada BPH Migas dan instansi terkait lainnya, guna mendesak dilakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan bersurat ke BPH Migas dan pihak-pihak berwenang. Ini menyangkut keadilan distribusi BBM untuk rakyat kecil,” tandasnya.
Praktik pelangsiran BBM bersubsidi menggunakan jerigen jelas melanggar ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Yang terjadi di SPBU tersebut mencerminkan bocornya sistem pengawasan dan lemahnya kontrol dari pengelola maupun aparat pengawas di lapangan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi jika terbukti ada keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjaga integritas distribusi subsidi negara.
( Tim Liputan )