BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Bejat!!! Pimpinan Pondok Pesantren di Inhil Kemuning Cabuli Santrinya Dengan Modus Pengobatan

9
×

Bejat!!! Pimpinan Pondok Pesantren di Inhil Kemuning Cabuli Santrinya Dengan Modus Pengobatan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Inhil, Kemuning Riau – Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Indragiri Hilir, Provinsi Riau lakukan pencabulan terhadap seorang Guru TK dengan modus pengobatan alternatif.

Kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu, di sebuah ruang kelas TK di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Adapun modus pelaku melakukan perbuatan bejatnya, adalah memanfaatkan kondisi korban yang sering pingsan.

Dimana pelaku berpura-pura memberikan pengobatan alternatif atau ruqyah. Saat korban  pingsan dan tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dalam press releasenya ( 27/2/2025) bahwa korban seorang guru TK berusia 21 tahun berinisial AJ. Sementara pelaku pencabulan berinisial MJ, Pimpinan Ponpes berusia 49 tahun.

” Pelaku dan korban sudah saling kenal sejak lama. Korban pernah menjadi murid di padepokan milik pelaku selama kurang lebih 5 tahun untuk belajar ilmu agama. Pelaku juga kerap mengirimkan video asusila kepada korban dan mengajaknya menikah siri” terang Kapolres

Dijelaskanya, puncak dari aksi bejat pelaku terjadi saat korban sedang sendirian di ruang kelas TK. Pelaku datang, mencium korban, dan saat korban pingsan, pelaku menyetubuhinya. Korban memang memiliki riwayat sering pingsan akibat kondisi fisik yang lemah dan rasa takut berlebihan.

” Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Februari 2025 ” ungkapnya.

Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan sebuah ponsel yang berisi video asusila. Pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan terhadap perempuan dalam keadaan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Sugiyono S.H., Anggota DPN LPKSM Kresna Cakra Nusantara ucapkan trimakasih atas  atensi khusus yang diberikan Kapolres Inhil, AKBP FARUQ OKTORA , kepada LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA, selaku penerima kuasa dari korban kebiadaban  oknum yang mengatas namakan kiyai.

“Alhamdulilah, trimakasih atas  atensi khusus dari Kapolres AKBP FARUQ OKTORA , Yang telah berkenan memberikan atensi khusus kepada LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA, selaku penerima kuasa dari korban kebiadaban  oknum yang mengatas namakan kiyai, saya pun berharap kepada khusunya pemerintah provinsi Riau, untuk segera membentuk tim khusus sosialisasikan hukum ke seluruh pondok  pesantren di wilayah Riau, mengingat sulitnya satri putri  untuk melindungi diri saat menjadi korban asusila ataupun pencabulan yang di lakukan oleh oknum-oknum  pemilik maupun pengasuh pondok pesantren, minimal diadakan sosialisasi  hukum di pondok dari unit PPA kabupaten provinsi, gabungan dengan pihak polres maupun kejaksaan, karena saya yakin  kalau semua itu di lakukan, tidak mungkin korban meminta pengawalan dan perlindungan dari LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA, dari luar pulau sumatra”, Tandas Sugiyono.

( Adji Saka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *