BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka Kota Salurkan Bansos Beras dari Kapolda Jabar kepada Kaum Dhuafa

7
×

Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka Kota Salurkan Bansos Beras dari Kapolda Jabar kepada Kaum Dhuafa

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Majalengka – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, jajaran Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar melalui para Bhabinkamtibmas mendistribusikan bantuan sosial berupa beras dari Kapolda Jawa Barat kepada kaum dhuafa di wilayah Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan penyaluran bansos tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Dani, Brigadir Neng Nur Hasanah, Brigadir Vera Atikah, dan Brigadir Nuryanto dengan cara menyambangi langsung rumah warga penerima bantuan agar tepat sasaran. Selain memberikan bantuan, para Bhabinkamtibmas juga menyempatkan diri untuk berdialog dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga.

Masyarakat penerima bantuan menyambut dengan penuh rasa syukur dan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Polri yang senantiasa hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan uluran tangan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H., CPHR menyampaikan bahwa kegiatan bantuan sosial ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam membantu masyarakat.

“Penyaluran bantuan beras ini merupakan amanah dari Bapak Kapolda Jawa Barat yang disalurkan melalui Bhabinkamtibmas. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat serta semakin mempererat hubungan antara Polri dan warga,” ujar IPTU Piki Krismanto.

Ia menambahkan, Polsek Majalengka Kota akan terus berkomitmen melaksanakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota.

( Adji Saka )

*Press Release GMOCT* Diduga Ada Backing, Arena Judi Sabung Ayam Muncul Terang-terangan di Jombang Jombang – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa diduga ada oknum yang menjadi backing praktik judi sabung ayam di Dusun Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang. Hal itu membuat muncul arena baru perjudian di daerah tersebut dan terkesan mendapat pembiaran dari pihak Polsek Peterongan, sehingga citra penegakan hukum di Polres Jombang kini berada di titik nadir. Praktik judi sabung ayam yang baru dibuka beberapa waktu lalu dan dikelola oleh pihak dengan inisial Y dan R, semakin ramai dikunjungi setiap hari, bahkan lebih padat pada hari Sabtu dan Minggu, tanpa tersentuh hukum. Kini hal ini menjadi simbol betapa lemahnya nyali aparat penegak hukum Polres Jombang dalam memberantas penyakit masyarakat. Aktivitas ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dan seolah mendapat restu sehingga tetap eksis. Warga lokal pun mulai jengah melihat daerah mereka dijadikan pusat aktivitas kriminal yang merusak moral generasi muda, juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya keributan. Selain itu, aktivitas judi sabung ayam bukan hanya mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, tetapi juga telah dilarang oleh undang-undang. Tokoh masyarakat dan warga setempat mendesak aparat penegak hukum Polda Jatim, Polres Jombang, serta Polsek Peterongan untuk turun tangan melakukan tindakan tegas membongkar arena judi sabung ayam tersebut. “Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir, serta aparat wajib menjalankan instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian serta menindak tegas siapapun aparat yang terlibat menjadi backing dan tak pandang bulu,” ucap salah satu tokoh masyarakat.   Pasal Terkait dan Ancaman Pidana Praktik perjudian sabung ayam diatur oleh ketentuan hukum sebagai berikut: – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara. – Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring: Menerapkan pembentukan Satuan Tugas lintas Kementerian/lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2024. Selain itu, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam akan dikenakan sanksi disiplin internal, bahkan dapat dijerat dengan pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti yang terjadi pada beberapa kasus di daerah lain. Atas himbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, masyarakat berharap aparat penegak hukum melaksanakan instruksi tersebut dengan tindakan tegas terhadap para pelaku judi serta backing-nya. Warga setempat dan tokoh masyarakat juga mendesak Polsek Peterongan agar segera membongkar tempat perjudian arena sabung ayam di Dusun Bongkot tersebut. #noviraljustice #sabungayam #polresjombang #poldajatim #gmoct Team/Red (Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Jombang – GMOCT (Gabungan Media Online…