Eksposelensa.com – Karawang –
Tambal ban yang berlokasi di Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, diduga kuat menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Dari pantauan di lapangan, terlihat beberapa kempu (jeriken besar) mencurigakan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar hasil penyelewengan.
Modus operandi yang dijalankan cukup rapi namun terendus oleh awak media. Solar diduga diperoleh dari pengemudi-pengemudi “nakal” mobil perusahaan, yang secara diam-diam menyedot BBM dari tangki kendaraan dan menjualnya ke tempat tambal ban tersebut.
Solar hasil curian itu kemudian dikumpulkan dan dijual kembali untuk meraup keuntungan pribadi.
“Ini bukan tambal ban biasa. Sudah lama jadi tempat permainan solar. Sopir-sopir perusahaan suka mampir sini malam-malam,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (13/5/25).
Praktik ini tidak hanya merugikan perusahaan-perusahaan pemilik kendaraan, tetapi juga menggerus jatah BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas, terutama sektor transportasi publik dan nelayan kecil.
Menanggapi temuan ini, Aktivis Muda Jawa Barat, Jalaly, mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolres Karawang, untuk segera turun tangan.
“Ini jelas bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Harus diusut sampai ke akar, termasuk oknum sopir yang terlibat. Jangan sampai dibiarkan jadi praktik berjaringan,” tegas Jalaly.
Ia menambahkan, jika dibiarkan berlarut, praktik semacam ini bisa menjadi sindikat lokal yang merugikan negara dan memperparah kelangkaan BBM di lapangan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Perpres No. 191 Tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Tim media meminta Polres Karawang dan Pertamina untuk bersama-sama melakukan sidak ke lokasi tersebut. Selain itu, awak media berharap tindakan tegas diberikan agar tidak menjadi contoh buruk dan membuka ruang bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya.
(Tim liputan)