GARUT, Tarogong Kidul, Ekposelensa .com – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyerahkan Petikan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat (UPTD Puskesmas). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (30/1/2026).
Bupati Abdusy Syakur Amin menekankan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pencapaian indikator kesehatan di Kabupaten Garut, termasuk penanganan masalah gizi dan kesehatan masyarakat lainnya.
“Kami memberikan penekanan _(emphasizing)_ pada daerah-daerah yang dianggap memiliki jumlah penduduk ekstrem yang banyak, baik jumlahnya atau proposinya. Sehingga diharapkan agar lebih tepat sasaran oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bupati.
Bupati menginstruksikan para Kepala Puskesmas (Kapus) yang baru dilantik untuk segera tancap gas. Mengingat bulan Februari menuntut penyelesaian berbagai tugas administrasi, ia berharap tidak ada jeda dalam pelayanan maupun pelaporan.
Selain layanan medis, Bupati mengungkapkan rencana kerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Hal ini dilakukan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di Garut yang saat ini tercatat lebih tinggi dibandingkan kabupaten lain.
“Jadi kita akan mencoba mengurangi itu dengan memperkuat melalui program Keluarga Berencana (KB),” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa penetapan ini berpedoman pada Permenkes Nomor 19 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin penyelenggaraan puskesmas.
Dari total 67 posisi Kepala Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan, Kristanti merinci komposisinya sebagai berikut:
* 25 orang tetap pada jabatan lama.
* 30 orang mengalami rotasi.
* 10 orang mendapatkan promosi.
* 2 posisi saat ini masih kosong.
“Sesuai Pasal 55 ayat 4 Permenkes 19/2024, pergantian ini didasarkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi. Para Kapus memiliki tugas berat mulai dari penyusunan program, pengelolaan kluster, koordinasi jejaring pelayanan primer, hingga pengelolaan data informasi,” jelas Kristanti.
Menutup laporannya, Kepala BKD memberikan catatan khusus terkait kedisiplinan ASN. Ia meminta seluruh Kepala Puskesmas untuk menjadi teladan dalam kepatuhan hari dan jam kerja.
————————–
*Caption :*
Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas, yang dilaksanakan di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (30/1/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)
————————
Penulis : Ridwan Nur Faozan
Penyunting : Ihsan Tadris Syifa
*_Press Release_ ini juga bisa diakses melalui laman Pemerintah Kabupaten Garut : https://www.garutkab.go.id*
(Supardi)














