TNI / POLRI

Bupati Lebak Lakukan Monitoring Lahan Rencana Pengembangan Agrowisata Lebak

171
×

Bupati Lebak Lakukan Monitoring Lahan Rencana Pengembangan Agrowisata Lebak

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Lebak exposelensacom Lebak,- Sebagai upaya meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui kemajuan pariwisata, Pemerintah Kabupaten Lebak berencana mengembangkan Agrowisata dengan luas 52 Hektare Tanah.

Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak meninjau langsung lokasi rencana pengembangan Agrowisata di Lebak, Pj. Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak serta beberapa Kepala Perangkat Daerah Terkait, pada Rabu (13/12/2023) di Kecamatan Cimarga.

Lahan yang menjadi lokasi rencana pengembangan agrowisata tersebut merupakan salah satu Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang semula merupakan lahan eks HGU PT. The Bantam and Preanger yang diberikan kepada Pemkab Lebak melalui program LPRA sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syarat yang telah ditetapkan.

Reporter Cepapih

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…