Eksposelensa.com – Lebak – LSM GMBI Distrik Lebak dukung Tipidkor Polda Banten proses oknum kades cibarengkok yang diduga korupsi BUMDES di Desa cibarengkok kecamatan panggarangan kab Lebak Banten provisi Banten, Sabtu (04/01/2025)
Menurut Dani saeputra sekretaris LSM GMBI distrik Lebak, “sudah seharusnya aparat penegak hukum di wilayah Banten mengeluarkan taring untuk memburu para oknum kades yang terlibat dugaan korupsi Dana Desa, saya sudah mengirim surat laporan kepada Tipidkor Polda Banten soal dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah),”ujar dani
Permasalahan ini mencuat ketika Tim Investigasi Nasional dari Media Polisi News mengirim surat konfirmasi tentang penyerapan Dana Penyertaan Modal ke BUMDES pada tahun anggaran Dana Desa 2020 sebesar Rp.500.000.000, ( lima ratus juta rupiah ) saat itu Kades di jabat oleh Kades yang lama dan sekarang menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Pihak pelapor ketika di mintai keterangan oleh awak media Mengatakan,”bahwa kalau di Polda tidak ada Transparansi maka akan melaporkan ke Mabes Polri di jakarta,”imbuhnya.
“Karna di tahun 2020 penyertaan modal BUMDES itu sampai sekarang tidak ada jejaknya, tidak sesuai dengan LPJ yang mereka laporkan, keinspektorat Kabupaten Lebak, dan patut di pertanyakan kinerjanya, saya menduga kuat Inspektorat Kabupaten Lebak tidak becus bekerja dan tidak Transparan kepada Publik.
Jadi kami pihak Pelapor berbekal pada Undang Undang KIP dan Kepres tahun 2001 tentang Kolusi Korupsi dan Nepotisme, yang mana jika terjadi dugaan KKN dapat di laporkan oleh LSM ,PERS atau Perseorangan, sebagai Kontrol Sosial di Masyarakat pada Pengguna Uang Negara dan Pejabat Negara, tegas Dani saeputra sekretaris LSM GMBI Distrik Lebak.
(Red)