BeritaNewsTNI / POLRI

Danrem 022/PT Jadi Narasumber Tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)

156
×

Danrem 022/PT Jadi Narasumber Tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Pematang Siantar – Dalam rangka Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan Tahun 2023, Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur Kolonel Inf Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han, menjadi Narasumber pada kegiatan Sinergitas antar Lembaga dan Instansi terkait sebagai Upaya P4GN dalam mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Hotel Sapadia Jalan P Diponegoro No.21A, Nagori Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, Jumat (13/10/2023).

Pada kesempatan tersebut Danrem 022/PT mengatakan dengan Slogan “War On Drugs” (Perang Melawan Narkoba) harus benar benar kita wujudkan, pentingnya upaya pencegahan sejak dini baik di lingkungan Keluarga, Masyarakat, Pendidikan, Swasta dan juga Pemerintahan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah yang sangat komplek. Kasus penyalahgunaan narkoba telah merebak keberbagai kalangan yang mengakibatkan rusaknya nilai-nilai moral dan sendi-sendi kehidupan masyarakat serta mengancam kelangsungan hidup Berbangsa dan Bernegara, terang Danrem.

Lebih lanjut Danrem mengungkapkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menyajikan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan rencana aksi daerah, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Tahun 2023 kepada masyarakat yang juga dapat menjadi dasar pembuatan kebijakan dan pelaksanaan tentang fasilitasi P4GN yang lebih baik kedepan, untuk meningkatkan kualitas upaya P4GN agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat.

Pemberantasan Narkoba (P4GN), ini tidak bisa dilakukan oleh satu Instansi saja, tetapi perlu kerjasama lintas sektoral, sesuai dengan Tema : “Sinergitas Antar Lembaga Dan Instansi Terkait Sebagai Upaya P4GN Dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba”, tandas Danrem.

Kegiatan tersebut turut serta dihadiri oleh, Drs Tuangkus Harianja MM, Kasiops Rem 022/PT, Bappeda Kota Pematang Siantar, Tapem Kota Pematang Siantar, Ka Satpol PP Pematang Siantar, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pematang Siantar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pematang Siantar, Dinas Sosial dan P3A Kota Pematang Siantar, PKK Kota Pematang Siantar, Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar dan Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar. (Red)

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…