TNI / POLRI

Demi kenyamanan berkendara Unit Lantas dan Unit Samapta QR Polsek Ujungberung laksanakan pelayanan masyarakat dan pengaturan arus lalu lintas pagi hari

145
×

Demi kenyamanan berkendara Unit Lantas dan Unit Samapta QR Polsek Ujungberung laksanakan pelayanan masyarakat dan pengaturan arus lalu lintas pagi hari

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com- Polrestabes Bandung, Polda Jabar – Polsek Ujungberung

Jajaran Polsek Ujungberung baik unit samapta QR giat pelayanan masyarakat pagi hari dengan menurunkan Personil Unit Lantas dan Unit Samapta QR Polsek Ujungberung Polrestabes Bandung, dengan melaksanakan pelayanan masyarakat dan pengaturan arus lalu lintas gatur pagi di sepanjang Jl.AH.Nasution Ujungberung dan sekitaran pasar Ujungberung Kota Bandung.

Personil Polsek Ujungberung selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dengan memberikan pelayanan prima kepolisian, salah satunya dengan melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas, demi kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan serta meminimalisir terjadinya kecelakaan berlalu lintas. dengan harapan wilayah Ujungberung aman dan nyaman

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han, melalui Kapolsek Ujungberung Kompol Subana SH MH menyampaikan Pelayanan gatur pagi rutin dilakukan seluruh personil Polsek Ujungberung demi kenyamanan bagi masyarakat dan pengaturan arus lalu lintas pagi di wilayah hukum Polsek Ujungberung guna mencegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, demi menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran Lalu lintas bagi masyarakat yang melintas tidak terdampak macet terutama masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas merasa aman dan nyaman. tutur Kapolsek Ujungberung

Bandung Kota, 20 Oktober 2023
Kapolrestabes Bandung
Kombes Pol. Budi Sartono,S.I.K.,
M.Si.,M.Han

Red

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…