BeritaLintas DaerahNews

Dewan Pers Tertibkan Media Yang Menggunakan Nama Mirip Instansi atau Lembaga Negara

61
×

Dewan Pers Tertibkan Media Yang Menggunakan Nama Mirip Instansi atau Lembaga Negara

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Dewan Pers menjumpai banyak media yang menggunakan nama mirip dengan instansi atau lembaga negara/pemerintahan. Karena itu Dewan Pers akan menertibkan media-media tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa [5/8] siang.

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” kata Jazuli

Jazuli mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah salah kaprah oleh masyarakat bahwa media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara tersebut.

“Kenapa (ditertibkan)? ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderangannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu,” ujarnya.

Meski demikian, kata Jazuli, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media yang menggunakan nama lembaga negara memang terafiliasi dengan lembaga negara dimaksud.

Jazuli juga mencontohkan salah satu media yang memang terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga negara sebagai nama medianya adalah Polri TV.

“Polri punya TV, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” tuturnya.

Ia mengatakan Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut untuk segera mengganti namanya dan tidak menggunakan nama lembaga negara atau yang mirip dengan lembaga negara.

Jazuli menegaskan, apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka Dewan Pers, akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut serfitkat kompetensi wartawan di media tersebut.

Jazuli menambahkan media dengan nama mirip lembaga tersebut kebanyakan kontennya bernada intimidatif.

Selain itu Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan lembaga negara.

“Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu,” tuturnya

(Red)