BeritaNewsTNI / POLRI

Di duga Praktik Mafia Tanah di Desa Cileunyi Wetan dengan Korban Seorang Janda beranak 2

63
×

Di duga Praktik Mafia Tanah di Desa Cileunyi Wetan dengan Korban Seorang Janda beranak 2

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Cileunyi – Bertempat di rumah tergugat Norita di Jalan Manjah beureum Desa Cileunyi Wetan dan di saksikan oleh perangkat Desa Cileunyi Wetan yaitu Kasipem, Kadus dan RT setempat, Tim pengadilan Bale Bandung kroscek lokasi tanah dan bangunan yang jadi sengketa antara penggugat Rima dan pihak tergugat Norita. Jum’at, 25/10/2024.

Hadir dilokasi para panitera dan para Hakim yang menangani kasus tersebut. Para Pengacara dari kedua belah pihak. Kemudian dari pemdes setempat diwakili Kasipem, Kadus dan RT setempat.

Kasus tanah dan bangunan yang jadi sengketa terindikasi upaya penguasaan tanah dan bangunannya oleh pihak tertentu dengan cara meminjamkan uang kepada tergugat (Norita) sebesar 200 jt dan di cicil oleh tergugat, tapi
tiba tiba ada somasi tergugat harus mengosongkan rumah karena sudah ada transaksi jual beli dan pengalihan Sertifikat dari Norita ke atas nama Rima.

Dari kasus ini terindikasi adanya
Praktek mafia tanah dengan modus pinjam meminjam uang yang dipaksa seolah olah tidak mampu bayar, proses penyerobotan tanah tersebut dengan cara transaksi dengan pihak lain dengan modus pemalsuan tanda tangan dari pemilik rumah. Ada juga diduga keterlibatan seorang advokat menyodorkan tanda tangan diatas draft akta yang masih kosong intinya ada jual beli fiktif.

Pengugat Rima bersama pengacaranya Yuki hadir dalam kroscek lapangan oleh tim pengadilan Negri Bale Bandung.

Sedangkan tergugat Norita Janda beranak 2 didampingi tim Advokat Galih Faisal SH, dan rekan.

Dalam keterangannya saat di tanya panitera di lokasi rumah tergugat, penggugat Rima mengatakan bahwa dirinya membeli rumah seharga 200 jt dari Norita sedangkan Norita membantah telah menjual tanah dan bangunannya kepada Rima.

“Baru hari ini rumah saya di singgahi sama Rima dan kapan saya menjual rumah saya sama kamu,” ucap Norita.

“Saya tidak pernah bertransaksi jual beli tanah dan rumah saya kepada dia,”imbuhnya.

Sementara itu, Pihak pengadilan menanyakan luas tanah dan bangunan kepada Rima yang di jawab Rima itu yang sesuai dengan yang tertera di sertifikat 92 m, katanya.

Kemudian dari pengadilan meminta Rima menunjukan bagian dari rumah yang katanya dibeli sama Rima, saat ditanya bagian bawah bangunan Rumah menyampaikan bahwa di bawah itu gudang, padahal menurut tergugat Norita itu adalah 2 kamar jadi keterangan yang disampaikan Rima tidak Singkron dengan keadaan yang sesungguhnya. Dan pihak pengadilan Bale Bandung memutuskan nanti dipengadilan saja, karena ini hanya kroscek lapangan benar tidaknya nanti di pengadilan,”ucapnya.

Sri