BeritaLintas DaerahNews

Diduga Ada Pembiaran dari Aparat, Peredaran Obat Keras di Kota Tangsel Kian Merajalela

22
×

Diduga Ada Pembiaran dari Aparat, Peredaran Obat Keras di Kota Tangsel Kian Merajalela

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang Selatan — Peredaran obat keras tanpa izin diduga kian merajalela di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan toko diduga bebas mengedarkan obat keras golongan G tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hasil investigasi di lapangan menemukan sedikitnya dua titik aktivitas mencurigakan. Lokasi pertama berada di Jl. Raya Serpong, Pondok Jagung, dan lokasi kedua di Jl. Raya Serpong, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Kedua lokasi tersebut beroperasi layaknya toko biasa, namun di baliknya diduga menjadi tempat transaksi obat keras jenis Tramadol dan Eksimer (Chlorpromazine).
Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi pertama, penjual yang mengaku bernama Putra menunjukkan sikap tidak kooperatif dan terkesan takut dipublikasikan.

“Apa ini, Bang? Saya nggak suka direkam-rekam kayak gini. Kalau mau ngobrol, nggak usah pakai kamera,” ujarnya dengan nada tinggi, Senin (3/11/25).

Putra mengaku baru beberapa bulan bekerja di toko tersebut. Ia menyebut hanya menjual dua jenis obat keras dan menerima upah harian sebesar Rp120.000. Dalam keterangannya, ia juga menyebut nama seseorang berinisial Radja yang diduga merupakan pemilik usaha tersebut.

Sementara itu, di lokasi kedua sebuah konter pulsa di Jl. Raya Serpong, Pakualam juga terpantau melakukan aktivitas serupa. Bagian depan toko tampak menjual produk telekomunikasi, namun menurut keterangan warga sekitar, tempat tersebut diduga kuat menjadi lokasi transaksi obat keras golongan G.

Saat hendak dikonfirmasi, pria yang diduga sebagai penjual memilih menghindar dan bersembunyi di dalam toko.

Ironisnya, meski informasi dan laporan telah disampaikan kepada pihak kepolisian setempat, konfirmasi yang dilayangkan kepada Kanit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, tidak mendapat tanggapan apa pun.

Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Muda Provinsi Banten, Edwin Saputra, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

“Kami meminta Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., untuk tidak tutup mata. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena adanya pembiaran terhadap praktik ilegal ini,” tegas Edwin.

Lebih lanjut, Edwin menyatakan akan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak kecamatan untuk melakukan langkah nyata dalam menertibkan peredaran obat keras di wilayah Kota Tangsel.

“Peristiwa seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan membuka potensi keterlibatan oknum dalam praktik penjualan obat keras tanpa izin. Jika tidak segera ditindak, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga masa depan generasi muda yang dipertaruhkan,” pungkasnya.

(Tim liputan)