BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Diduga Belum Kantongi Dokumen Perizinan, Proyek CV. Sinar Jaya Mulya Agung Tetap Berjalan

11
×

Diduga Belum Kantongi Dokumen Perizinan, Proyek CV. Sinar Jaya Mulya Agung Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com Lebak – Rencana pembangunan perusahaan milik CV. Sinar Jaya Mulya Agung, bergerak dibidang usaha perkebunan taman buah dan pengolahan kayu, berlokasi di jalan raya Picung, Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, diduga belum mengantongi dokumen kelengkapan perizinan, namun kegiatan pembangunannya sudah di laksanakan, Rabu (12/02/2025)

Ironisnya, pihak pelaksana CV. Sinar Jaya Mulya Agung, terkesan mengabaikan terkait dokumen kelengkapan perizinan, yang seharusnya ditempuh, sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

Ibak, Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, saat ditemui Awak Media terkait rencana pembangunan pabrik pengolahan kayu milik CV.Sinar Jaya Mulya Agung, yang berlokasi di Desa Pasindangan, Ibak mengaku jika perusahaan tersebut sudah memiliki surat izin lingkungan, namun saat dikondirmasi terkait dokumen kelengkapan perizinan lainnya, Ibak menyarankan agar Awak Media menemui pihak perusahaan.

“Kalau terkait ijin lingkungan memang ada ke desa, namun terkait perusahan yang ada di kampung kadu badana menurut informasi itu untuk perusahan teriplek, tapi lebih jelasnya terkait izin dan peruntukannya langsung saja kepihak perusahan yang ada di lokasi, itu pak refi orang kepercayaan perusahan tersebut,” ujar Kepala Desa Pasindangan, saat ditemui di kediamannya.

Hal senada dijelaskan Tatang, Camat Cileles, Kabupaten Lebak, saat dikonfirmasi Awak Mesia melalui sambungan telponnya.

“Terkait izin melalui kecamatan itu baru izin lingkungan dan yang lainnya itu baru proses, menurut informasi dari pihak perusahan tersebut” kata Tatang.

Tatang juga menyebut jika Warga sempat mengadukan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan pembangunan milik CV.Sinar Jaya Mulya Agung.

“Ada pengaduan dari warga yang merasa di rugikan oleh pihak perusahan CV. Sinar jaya mulya agung, akibat aktifitas pembangunan, mengakibatkan perkebunan masyarakat terkena limbah lumpur bekas galian, akibatkan curah hujan, namun itu pun sudah diberikan kompensasi oleh pihak perusahan tersebut,” kata tatang.

Semenara itu, saat awak media konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melalui Kepala Bidang LH, Dasep, melalui sambungan telponnya mengatakan, belum ada usulan pengajual dokumen perizinan dari pihak perusahan yang ada di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles tersebut.

“Belum ada ke Dinas Lingkungan Hidup mah kang,” ujar Dasep.

Terpisah, Ketua Umum LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, menyayangkan jika pihak perusahaan belum mengantongi dokumen kelengkapan perizinan, namun aktifitasnya tetap dibiarkan berjalan, sehingga hal ini bertentangan dengan aturan.

“Jika perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen kelengkapan perizinan ya seharusnya Pemkan Lebak, melalui satuan penegak Perda, ya stop dulu lah sementara, sampai mereka itu mengurus perizinannya, sebab kaitan izin sudah diatur dalam Perda Kabupaten Lebak, dan ada retribusinya juga lah, jadi jangan sampe izin belum turun tapi malah dibiarkan, sebaiknya ditindak tegas” pungkas Mamik Slamet.

Teamv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *