Eksposelensa.com – Garut — Sebuah kios di Jalan H. Hasan Arif, Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal yang dijual bebas tanpa resep dokter, Jum’at (3/4/26).
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Iyus bersama dua rekannya mengakui aktivitas tersebut. Ia menyebutkan, obat yang dijual antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer.
“Kami hanya menjual tiga jenis obat. Tramadol dan Trihex dijual Rp50 ribu per lempeng (Rp5 ribu per butir), sedangkan Eximer Rp10 ribu untuk 6 butir,” ujar Iyus.
Iyus juga menyebutkan bahwa usaha tersebut milik seseorang bernama Jun dan sudah berjalan sekitar dua bulan. Ia mengaku omzet harian belum stabil karena masih dalam tahap pengenalan pasar.
Temuan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN). Melalui perwakilannya, Rudi Darmarudin, menilai peredaran obat keras di Garut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran,
bahkan diduga melibatkan oknum tertentu.
“Ini tidak mungkin berjalan tanpa ada yang membekingi. Para pelaku terlihat seperti kebal hukum dan bebas menjalankan bisnis ilegalnya,” tegas Rudi.
Ia juga menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum, meski informasi sudah berulang kali disampaikan oleh masyarakat dan media.
“Seharusnya pihak kepolisian lebih tanggap. Informasi sudah jelas dan sering diberitakan, tapi terkesan diabaikan. Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” tambahnya.
Pengakuan lain datang dari seorang pria bernama Ardi, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras di wilayah Leles, Garut. Ia mengaku adanya praktik “uang koordinasi” untuk melancarkan usaha ilegal tersebut.
“Untuk koordinasi satu bulan bisa mencapai Rp32 juta. Itu mengalir ke oknum, mulai dari aparat hingga lingkungan,” ungkap Ardi.
Jika pengakuan tersebut benar, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Di akhir pernyataannya, Rudi Darmarudin mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk bertindak tegas.
“Jangan sampai Garut menjadi ladang subur peredaran obat keras. Kami minta aparat bertindak nyata, bukan hanya menunggu laporan. Jika dibiarkan, ini bisa merusak generasi muda dan memperburuk citra penegakan hukum,” tegasnya.
(Tim liputan)














