BeritaLintas DaerahNews

Diduga Jadi Tempat Daur Ulang Pupuk Subsidi, Gudang di Bojongsoang Disorot Warga

30
×

Diduga Jadi Tempat Daur Ulang Pupuk Subsidi, Gudang di Bojongsoang Disorot Warga

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung, 31 Oktober 2025 — Sebuah bangunan yang diduga berfungsi sebagai gudang daur ulang pupuk bersubsidi ditemukan di kawasan Jalan Raya Sapan No. 92, Tegal Luar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut memicu perhatian warga sekitar.

Menurut keterangan warga dan salah satu penjaga toko di sebelah gudang, bernama Anton, asal Padang, di lokasi tersebut terdapat sekitar 10 orang karyawan yang setiap harinya dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore melakukan kegiatan membuka karung pupuk bersubsidi, mengemas ulang ke dalam kemasan plastik baru, dan kemudian menjualnya kembali ke pasaran.

Anton menyebutkan, “Setahu saya, pupuk dari karung itu dikumpulkan, diolah lagi, lalu dipindahkan ke plastik baru. Katanya sih dijual lagi ke luar daerah,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Pemilik usaha diduga bernama Kasiat, warga asal Jawa Tengah. Gudang tersebut kini menjadi sorotan warga karena diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas itu melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi, sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan berikut:

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau tidak layak edar.

Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, serta Pasal 55 KUHP jika dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, kegiatan mengubah kemasan dan memperjualbelikan kembali pupuk bersubsidi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan barang dalam pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan dan Perlindungan Sektor Pertanian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun konfirmasi langsung dari pemilik usaha yang diduga terlibat. Warga berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penegakan hukum agar praktik serupa tidak terus merugikan petani yang seharusnya berhak menerima pupuk subsidi secara sah.

( Tim Liputan )