BeritaLintas DaerahNews

Diduga Jadi Tempat Pemotongan Ayam Curian, Tempel Broiler Milik Haji Dedi di Karawang Terbongkar

107
×

Diduga Jadi Tempat Pemotongan Ayam Curian, Tempel Broiler Milik Haji Dedi di Karawang Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Karawang –
Praktik distribusi ayam broiler ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Karawang. Sebuah tempat pemotongan ayam di Kampung Rawasari, Gang Merdeka, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, diduga kuat menjadi lokasi pemotongan ayam hasil curian yang masuk tanpa dokumen resmi atau Delivery Order (DO).

Kecurigaan ini mencuat ketika tim awak media memergoki aktivitas mencurigakan: proses bongkar muat ayam dari sebuah truk berpelat nomor E 9431 AB, yang tiba di lokasi tanpa pengawalan atau pengecekan dokumen.

Saat dikonfirmasi langsung, pengemudi truk yang mengaku bernama Arul mengungkap bahwa dirinya baru saja menurunkan sekitar 30 ekor ayam tanpa disertai DO. Ia secara terang-terangan mengakui bahwa pengiriman tersebut merupakan tambahan pribadi untuk “uang bensin.”

“Ayam dari kandang di Brebes, biasanya saya antar ke sini 3–4 hari sekali. Ini tambahan saja, enggak ada DO-nya. Buat nambah-nambah uang jalan,” ujar Arul kepada awak media, Selasa (13/5/25).

Nama pemilik lokasi pun terungkap. Arul menyebut bahwa ayam-ayam tersebut dikirim secara rutin ke tempat pemotongan milik seseorang yang dikenal sebagai Haji Dedi Broiler.

Tempat ini sudah lama beroperasi dan cukup tertutup dari pantauan publik.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Haji Dedi, salah satu tenaga kerja yang berada di lokasi mengatakan bahwa Haji Dedi tidak dapat ditemui karena sedang sakit.

Informasi tersebut disampaikan singkat dan tanpa keterangan lebih lanjut, menambah kesan tertutup dan enggan terbuka terhadap dugaan pelanggaran ini.

Distribusi ayam tanpa dokumen resmi tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga berbahaya bagi konsumen. Ayam yang tidak melewati uji kesehatan dan tidak disertai surat keterangan veteriner sangat berpotensi membawa penyakit dan tidak layak konsumsi.

Jika terbukti benar sebagai tempat penampungan atau pemotongan ayam hasil curian, maka kegiatan tersebut melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

Pasal 480 KUHP (Penadahan barang hasil kejahatan), UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun 2009, tentang distribusi dan pemotongan hewan konsumsi. Permentan No. 381 Tahun 2005, terkait keamanan dan kelayakan produk hewan

Melihat besarnya potensi pelanggaran yang terjadi, tim gabungan awak media mendesak pihak kepolisian, Dinas Peternakan, serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang untuk turun tangan dan menyelidiki kasus ini secara terbuka.

Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa makanan yang dikonsumsi berasal dari sumber yang legal, aman, dan sehat.

(Tim liputan)