Ekspsoselensa.com – Cimahi – Aktivitas peredaran obat keras diduga ilegal di Jalan Pembangunan, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat.Pasalnya Meski sudah berkali-kali dilaporkan kepada pihak kepolisian, praktik tersebut tetap berjalan mulus seolah tanpa hambatan, Sabtu (21/2/26).
Ironisnya, aktivitas itu tetap berlangsung di tengah umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Ketika masyarakat berupaya menjaga kekhusyukan dan moral generasi muda, peredaran obat keras justru terkesan dibiarkan tumbuh subur tanpa sentuhan hukum.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Cakra secara terang-terangan membeberkan harga jual. Ia menyebut obat jenis Eximer dijual Rp10 ribu per 5 butir, sedangkan Tramadol Rp5 ribu per butir. Bahkan, ia menyebut usaha tersebut milik seseorang bernama Nazar.
Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar: jika transaksi bisa dilakukan secara terbuka dan harga dipatok tanpa rasa takut, di mana fungsi pengawasan aparat penegak hukum?
Masyarakat menilai, laporan sudah berulang kali masuk namun tak ada tindakan tegas, maka patut dipertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras yang merusak generasi muda. Jangan sampai muncul asumsi liar bahwa praktik tersebut “dibekingi” atau setidaknya dibiarkan.
Peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar hukum dan berpotensi menghancurkan masa depan anak-anak bangsa. Jika aparat terus terkesan diam, publik berhak curiga: apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Warga berharap pihak Kepolisian, khususnya jajaran Polres Kabupaten Bandung Barat, segera turun tangan, melakukan penindakan nyata, bukan sekadar formalitas. Penegakan hukum tak boleh setengah hati, apalagi ketika menyangkut masa depan generasi muda.
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka label “kebal hukum” bukan lagi sekadar opini, melainkan cermin dari lemahnya wibawa penegakan hukum di wilayah Polres Cimahi Polda Jawa Barat.
(Tim liputan)














