Eksposelensa.com – GARUT – Maraknya peredaran obat terlarang golongan G di wilayah Kabupaten Garut kian meresahkan masyarakat. Ironisnya, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung terang-terangan dan berlokasi tidak jauh dari Mapolres Garut, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.
Salah satu titik yang disorot warga berada di Jalan Jenderal Sudirman No. 153, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Toko tersebut berkedok menjual makanan ringan dan cup plastik, namun berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi itu kerap didatangi para pemuda yang diduga membeli obat keras terbatas jenis golongan G.
Aktivitas jual beli berlangsung silih berganti, bahkan dilakukan secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar, karena obat-obatan tersebut disinyalir menjadi pemicu penyalahgunaan di kalangan remaja dan anak muda.
Saat dikonfirmasi, Iqbal, penjaga toko, secara gamblang mengakui praktik penjualan obat keras tersebut. Ia menyebutkan bahwa penjualan dilakukan atas koordinasi seseorang bernama Sofyan, yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap).
“Tramadol saya jual dengan harga Rp5.000 per butir, dan Eximer Rp10.000 per enam butir. Omzet sehari bisa mencapai Rp2 juta sampai Rp3 juta,” ujar Iqbal saat diwawancarai.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa
peredaran obat terlarang golongan G di lokasi tersebut dilakukan secara terstruktur dan bukan sekadar pelanggaran kecil.
Peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Maraknya peredaran obat golongan G ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga merusak masa depan generasi muda.
Warga pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam melakukan pengawasan, mengingat lokasi tersebut berada di kawasan strategis dan dekat dengan institusi kepolisian.
Masyarakat Garut mendesak Polres Garut dan aparat penegak hukum terkait untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Warga berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap peredaran obat terlarang yang secara nyata telah meracuni anak-anak muda dan mencoreng penegakan hukum di Kabupaten Garut.
( Tim liputan )














