Eksposelensa.com, Tangerang – Dugaan praktik wanprestasi dan kongkalikong mencuat dalam kasus gadai kendaraan bermotor antara seorang pria bernama Efen dan Ahmad Yani, terkait mobil Suzuki Ertiga milik Haji A.H. Baidlowi, atau yang dikenal dengan nama Haji Bai.
Peristiwa ini bermula saat Efen menawarkan mobil Ertiga kepada Ahmad Yani dengan nilai gadai awal sebesar Rp 30 juta. Untuk memastikan keabsahan kepemilikan, Ahmad Yani sempat menanyakan langsung kepada istri Efen, yang membenarkan bahwa mobil tersebut milik Haji Bai.
Seiring waktu, jumlah uang gadai bertambah menjadi Rp 39.250.000, termasuk biaya pajak kendaraan yang ditalangi Ahmad Yani. Pada saat proses perpanjangan pajak, Ahmad Yani juga menerima BPKB asli dari kendaraan tersebut.
Namun, setelah kurang lebih satu tahun, seorang pria bernama Mulyadi yang didampingi oleh seseorang berseragam TNI datang menemui Ahmad Yani dan mengklaim sebagai pemilik sah kendaraan dengan nomor polisi B 2925 JUN. Mereka menuntut agar mobil diserahkan.
Ahmad Yani kemudian menghubungi Efen, yang mengajak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, Efen menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang Ahmad Yani sebesar Rp 39.250.000.
Saat penandatanganan surat perjanjian, Efen memberikan uang sebesar Rp 10 juta, dan berjanji akan melunasi sisanya dalam 10 hari. Namun kenyataannya, Efen hanya membayar tambahan Rp 4 juta, dan hingga kini sisa pembayaran belum juga diselesaikan.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita, menyatakan bahwa pihaknya mencium adanya dugaan kerja sama atau kongkalikong antara Efen dan Haji Bai dalam penggadaian mobil tersebut.
“Kami menduga ada upaya kongkalikong dalam kasus ini. Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi bisa masuk ke ranah penipuan jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk mengelabui pihak Ahmad Yani,” tegas Ahmad Sudita, Minggu (13/4/25).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ada itikad baik dari pihak Efen maupun Haji Bai, maka DPW TAMPERAK siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami akan kawal kasus ini. Jika tidak ada penyelesaian yang adil secara kekeluargaan, maka jalur hukum akan kami tempuh untuk menegakkan keadilan dan mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Baik Efen Maupun Haji Bai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.