BeritaNews

Diduga Langgar Aturan, SPBU 34.464.03 di Tasikmalaya Layani Pembelian Pertalite Menggunakan Jerigen

230
×

Diduga Langgar Aturan, SPBU 34.464.03 di Tasikmalaya Layani Pembelian Pertalite Menggunakan Jerigen

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tasikmalaya – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.464.03 yang berlokasi di Jalan Raya Singaparna, Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, diduga melanggar aturan distribusi bahan bakar bersubsidi.

SPBU ini terciduk melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar tanpa pengawasan yang jelas.

Seorang pelaku usaha berinisial T mengaku secara rutin membeli hingga 40 jerigen Pertalite per hari, dengan kapasitas masing-masing jerigen mencapai 30 hingga 40 liter.

Dengan demikian, dalam satu hari T mampu mengangkut lebih dari 1.200 liter BBM dari SPBU tersebut. Pertalite yang dibelinya seharga Rp10.200 per liter itu kemudian dijual kembali kepada para pengecer di wilayah Tasikmalaya.

Praktik ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, mengingat Pertalite termasuk dalam jenis BBM bersubsidi yang seharusnya tidak dijual secara bebas dalam volume besar melalui jerigen—terutama tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Aktivitas ini tidak hanya berpotensi melanggar peraturan tentang distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan kelangkaan di tingkat konsumen akhir yang benar-benar membutuhkan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 34.464.03 maupun dari Pertamina selaku penyedia BBM. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera turun tangan melakukan penelusuran dan penindakan tegas agar praktik serupa tidak meluas ke SPBU lain.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi ladang bisnis ilegal yang merugikan masyarakat kecil,” ujar Akhyar, Aktivis Sosial.

Praktik nakal seperti ini, lanjutnya, bisa menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap distribusi bahan bakar bersubsidi di tingkat akar rumput. Penegakan aturan yang tegas dan transparan kini menjadi tuntutan publik agar subsidi BBM benar-benar sampai kepada yang berhak. Tandasnya.

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…