Eksposelensa.com – SUMEDANG – Kinerja dan kedisiplinan anggota DPRD Kabupaten Sumedang kembali menjadi sorotan publik. Seorang legislator berinisial F dari Fraksi PDI Perjuangan diduga hanya menghadiri enam kali dari total 31 sidang paripurna yang dijadwalkan sepanjang periode berjalan.
Data kehadiran tersebut diperoleh dari informasi internal DPRD Sumedang yang kini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai komitmen, tanggung jawab, serta integritas wakil rakyat dalam menjalankan amanah konstitusional.
Ironisnya, di tengah rendahnya tingkat kehadiran dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di lembaga legislatif daerah tersebut, hak keuangan dan fasilitas kedinasan yang melekat pada jabatan anggota dewan berinisial F diduga tetap diterima sebagaimana anggota DPRD lainnya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan antara hak yang dinikmati dan kewajiban yang dijalankan.
Padahal, dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumedang ditegaskan bahwa:
“Anggota DPRD wajib hadir dan mengikuti rapat paripurna serta rapat alat kelengkapan DPRD secara penuh, kecuali berhalangan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”Lebih lanjut,
Tatib DPRD juga mengatur bahwa:
“Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban kehadiran tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran.”
Sanksi dimaksud meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD, serta dapat disertai evaluasi terhadap hak-hak keuangan apabila pelanggaran dinilai berulang dan berdampak pada kinerja kelembagaan.
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Sumedang pun mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumedang untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi resmi atas dugaan rendahnya kehadiran tersebut.
“Tatib itu bukan sekadar formalitas. Kalau benar kehadirannya minim tapi haknya tetap penuh, ini harus menjadi perhatian serius BK DPRD,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Sorotan publik juga mengarah pada pimpinan DPRD dan fraksi terkait agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang dinilai dapat mencederai kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif. Transparansi dinilai mutlak diperlukan agar tidak muncul spekulasi liar yang berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk institusi DPRD dan partai politik yang menaungi.
Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD berinisial F belum memberikan keterangan resmi. Redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi dari Fraksi PDI Perjuangan serta pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang terkait data kehadiran, mekanisme pengawasan internal, serta kaitannya dengan pemberian hak keuangan anggota dewan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Tim liputan )














