Eksposelensa.com – Tambun Kabupaten Bekasi , – “Sekitar 30 pedagang kaki lima (PKL) di Gedung Joeang Tambun, sebuah bangunan bersejarah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi , melaporkan adanya dugaan pungutan liar. Mereka mengaku dikenakan biaya harian sebesar Rp15.000 (Senin-Jumat) dan Rp20.000 (Sabtu-Minggu) Diduga oleh oknum mengatas namakan Pengelola Gedung. Pedagang baru, menurut keterangan mereka, bahkan diharuskan membayar hingga Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tanpa disertai bukti pembayaran resmi. Pihak pengelola Gedung Joeang Tambun telah dihubungi untuk konfirmasi, namun belum memberikan tanggapan. ‘Kami hanya ingin berjualan dengan tenang dan tertib,’ ujar salah satu PKL yang enggan disebutkan namanya. ‘Kami siap membayar retribusi resmi sesuai peraturan daerah, asalkan ada transparansi dan kepastian hukum.’ Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 ” Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ” tentang retribusi PKL, seharusnya pedagang hanya dikenakan biaya retribusi resmi ***
Tim / Red