BeritaNews

Diduga SPBU Bangsri Brebes Kongkalikong Jual Pertalite Ilegal ke Pengepul

45
×

Diduga SPBU Bangsri Brebes Kongkalikong Jual Pertalite Ilegal ke Pengepul

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Brebes,- Sebuah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan kode 44.52220 yang terletak di Jl. Raya Bangsri, Bangsri Utara, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga melakukan praktik penjualan BBM jenis Pertalite secara ilegal kepada pengepul tanpa izin resmi dari dinas terkait.

Dugaan ini mencuat setelah awak media menemukan sebuah mobil Carry berwarna merah dengan nomor polisi G 1723 EJ yang sedang mengisi Pertalite dalam jumlah besar di SPBU tersebut pada Sabtu (30/8/25).

Seorang pria bernama Pai, yang mengaku sebagai pembeli, menjelaskan bahwa ia membeli 200 liter Pertalite yang diangkut menggunakan jerigen berkapasitas 30 liter per jerigen.

“Saya beli 200 liter untuk keperluan pertanian,” ujar Pai singkat, sembari terlihat tergesa-gesa. Ketidakmampuan Pai memberikan keterangan lebih detail menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

Ketua shift SPBU, Diko, mengklaim bahwa Pai telah memiliki izin dari dinas terkait. “Pai sudah punya izin dari dinas, tapi datanya silakan cari sendiri,” kilah Diko, yang justru menimbulkan kejanggalan.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama Pai tidak ditemukan dalam daftar penerima rekomendasi dari dinas terkait. Awak media pun ditinggalkan tanpa penjelasan lebih lanjut.

Ketidaksesuaian antara keterangan Pai dan Diko semakin memperkuat dugaan adanya praktik kongkalikong antara Pai dengan oknum di SPBU tersebut. Diduga, SPBU ini sengaja menjual Pertalite kepada pengepul tanpa izin resmi.

Ini patut diduga melanggar Pasal 53 terkait niaga, karena tanpa izin dari pemerintah, BBM tersebut bisa dijual kembali untuk tujuan keuntungan pribadi.

Sebagai informasi, Pertalite bukan BBM subsidi, melainkan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Meski demikian, di dalamnya tetap terdapat uang negara yang dikelola melalui penugasan Pertamina sebagai badan usaha resmi. Pertamina pun secara tegas telah mengeluarkan larangan bagi seluruh SPBU untuk melayani pembelian JBKP Pertalite menggunakan jerigen ataupun drum.

Menanggapi kasus ini, Sekretaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) DPP, Pandji Pamungkas, menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan Pertamina harus segera turun tangan menindak praktik semacam ini.

“Kalau praktik jual-beli BBM dengan jerigen dibiarkan, jelas ini merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas. Aparat penegak hukum harus serius menindak SPBU nakal dan para pengepul yang bermain di balik layar. Jangan sampai ada kesan pembiaran, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Pandji.

(Red)