BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Diduga Tawarkan Praktik Prostitusi, Mahjhong SPA & Massage di Tangerang Selatan Harus Diusut: GMOCT Terima Informasi dari Reportasexpost.com

12
×

Diduga Tawarkan Praktik Prostitusi, Mahjhong SPA & Massage di Tangerang Selatan Harus Diusut: GMOCT Terima Informasi dari Reportasexpost.com

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – TANGERANG, Sabtu 11 Januari 2025 – Dugaan praktik prostitusi di Mahjhong SPA & Massage, yang berlokasi di Alamat : Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu No.38 Blok Q, Lengkong Karya, BSD City, Kota Tangerang Selatan, Banten 15322

semakin menguat. Selain hasil investigasi tim, pengurus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) juga menerima informasi dari hasil penelusuran media online Reportasexpost.com. Informasi tersebut didapat melalui percakapan WhatsApp yang menunjukkan upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan Reportasexpost.com, namun seakan-akan bermaksud menggunakan jasa layanan spa tersebut.

Klarifikasi Berbau Transaksi?

Upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai Reportasexpost.com ini menimbulkan kecurigaan. Alih-alih melakukan klarifikasi secara profesional, percakapan tersebut justru terkesan seperti negosiasi atau pemesanan layanan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di Mahjhong SPA & Massage. Detail percakapan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh GMOCT.

Promo Menarik, Termasuk “Service Plus”

Admin Mahjhong SPA & Massage menawarkan promo menarik bagi pelanggan, termasuk “service plus” yang di luar layanan pijat standar. Mereka menawarkan berbagai paket pijat dengan harga bervariasi, admin juga menyebutkan “pijat sensasional” yang diistilahkan sebagai “petik mangga”, yang merujuk pada layanan seksual seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), dan Fuck Job (FJ).

Paket dan Ketersediaan Layanan “Plus Plus”

Penyelidikan dan Tindak Lanjut

Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang yang bertanggung jawab atas dunia hiburan SPA & Massage di tingkat Walikota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan. Namun, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi dapat dihukum minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp. 500.000 hingga Rp. 30.000.000.

Perlu Tindakan Tegas

Kasus ini kembali mengingatkan kita tentang maraknya praktik prostitusi berkedok SPA & Massage di Jakarta. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas untuk menindak tempat-tempat yang diduga melakukan praktik prostitusi, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi para pengusaha SPA & Massage agar tidak menyalahgunakan izin usaha mereka untuk melakukan kegiatan ilegal. Dugaan keterlibatan media online dalam upaya “klarifikasi” yang berbau transaksi juga perlu diusut tuntas.

Team/Red

GMOCT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *