BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Diduga Tawarkan Praktik Prostitusi, Mahjhong SPA & Massage di Tangerang Selatan Harus Diusut: GMOCT Terima Informasi dari Reportasexpost.com

148
×

Diduga Tawarkan Praktik Prostitusi, Mahjhong SPA & Massage di Tangerang Selatan Harus Diusut: GMOCT Terima Informasi dari Reportasexpost.com

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – TANGERANG, Sabtu 11 Januari 2025 – Dugaan praktik prostitusi di Mahjhong SPA & Massage, yang berlokasi di Alamat : Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu No.38 Blok Q, Lengkong Karya, BSD City, Kota Tangerang Selatan, Banten 15322

semakin menguat. Selain hasil investigasi tim, pengurus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) juga menerima informasi dari hasil penelusuran media online Reportasexpost.com. Informasi tersebut didapat melalui percakapan WhatsApp yang menunjukkan upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan Reportasexpost.com, namun seakan-akan bermaksud menggunakan jasa layanan spa tersebut.

Klarifikasi Berbau Transaksi?

Upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai Reportasexpost.com ini menimbulkan kecurigaan. Alih-alih melakukan klarifikasi secara profesional, percakapan tersebut justru terkesan seperti negosiasi atau pemesanan layanan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di Mahjhong SPA & Massage. Detail percakapan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh GMOCT.

Promo Menarik, Termasuk “Service Plus”

Admin Mahjhong SPA & Massage menawarkan promo menarik bagi pelanggan, termasuk “service plus” yang di luar layanan pijat standar. Mereka menawarkan berbagai paket pijat dengan harga bervariasi, admin juga menyebutkan “pijat sensasional” yang diistilahkan sebagai “petik mangga”, yang merujuk pada layanan seksual seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), dan Fuck Job (FJ).

Paket dan Ketersediaan Layanan “Plus Plus”

Penyelidikan dan Tindak Lanjut

Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang yang bertanggung jawab atas dunia hiburan SPA & Massage di tingkat Walikota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan. Namun, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi dapat dihukum minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp. 500.000 hingga Rp. 30.000.000.

Perlu Tindakan Tegas

Kasus ini kembali mengingatkan kita tentang maraknya praktik prostitusi berkedok SPA & Massage di Jakarta. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas untuk menindak tempat-tempat yang diduga melakukan praktik prostitusi, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi para pengusaha SPA & Massage agar tidak menyalahgunakan izin usaha mereka untuk melakukan kegiatan ilegal. Dugaan keterlibatan media online dalam upaya “klarifikasi” yang berbau transaksi juga perlu diusut tuntas.

Team/Red

GMOCT

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…