BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Diduga Transaksi Rokok Ilegal Terselubung Beraktivitas di Ruko Sembako, Tepatnya Di Tengah Pemukiman Warga di Kota Payakumbuh

16
×

Diduga Transaksi Rokok Ilegal Terselubung Beraktivitas di Ruko Sembako, Tepatnya Di Tengah Pemukiman Warga di Kota Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – SUMBAR — Diduga sebuah ruko sembako yang dijadikan tempat transaksi rokok ilegal kerap beraktivitas di tengah pemukiman warga Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Apdal Yusra selaku mentri kebijakan daerah BEM PPNP bersama Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Sumbar dalam penelusuran gudang rokok disinyalir aktivitas bongkar muat rokok diduga ilegal telah lama berlangsung dan didistribusikan ke pelosok Sumbar.

Sementara itu, Apdal juga mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sumbar ini jelas sangat merugikan negara.

“BEM-PPNP sudah seringkali menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal, namun tetap saja tidak ada tindakan nyata untuk menelusuri dan mengungkap kasus ini. Sehingga kita curiga ada permainan dibalik layar oknum pihak terkait,” ucap Apdal.

Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus marak, khususnya di Provinsi Sumatera Barat. Belakangan ini diduga ruko sembako tempat transaksi rokok ilegal ditemukan di Kota Payakumbuh.

Tampak dari depan ruko sembako tersebut terkesan tertutup, tak terlihat adanya aktivitas pada saat itu, Sabtu (08/02/2025) sekira pukul 18.30 Wib.

Namun saat ditanyai sejumlah masyarakat sekitar yang tinggal dekat ruko sembako, mengaku ruko sembako yang diduga tempat transaksi rokok ilegal tersebut saat pantauan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang beredar dari pedagang rokok bahwa distribusi rokok ilegal yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.

Adapun rokok-rokok tersebut pada dasarnya berasal dari produk yang sama namun diversifikasikan dalam kemasan lain untuk memperluas pasar.

Berdasarkan pengakuan warga yang tak mau disebutkan namanya membeberkan, bahwa ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal itu berada di Kota Payakumbuh. Rokok ilegal tersebut, dijual bebas di toko-toko kelontongan.

Diketahui distribusi rokok ilegal yang sampai di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh merupakan perpanjangan dari distributor yang berada di Provinsi Sumatera Barat dan melalui jalur darat, serta Distributor yang datang ke tokonya menggunakan mobil Pick Up L300.

“Iya, ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal ada di Kota Payakumbuh yang punya itu Budi,” sebutnya.

Selain itu, dibeberkan pula otak dibalik pengendalian rokok ilegal di Sumbar, yang disebut-sebut berinisial (AH) (RH), (R) Oknum TNI AD tersebut diduga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, tak tersentuh hukum oleh aparat setempat.

“Apakah di balik mafia rokok ilegal tanpa cukai dibekingi oknum APH?,” pikirnya.

Dirinya meminta pihak Polda Sumbar maupun Bea Cukai Sumbar segera turun untuk menindak pemilik ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal. Hal ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara.

Dari hasil temuan di lapangan, ruko sembako yang diduga dijadikan tempat transaksi rokok ilegal itu berada di wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh, Polda Sumbar dengan pantauan terdapat dua mobil pick up L300 berwarna hitam dan putih.

“Benar di situ diduga tempat transaksi rokok ilegal, tapi tidak tahu rokoknya apa, sudah lama di situ biasanya ada yang jaga itu,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu 8 Febuari 2025.

Selama ini, diduga dalang dari distributor rokok ilegal itu tidak pernah tersentuh oleh hukum padahal prakteknya itu telah lama berlangsung.

Aktivitas transaksi bongkar muat rokok itu diduga dilakukan pada Sore hari, tak jarang juga pada petang dengan sejumlah karyawan untuk membawanya ke pelosok Sumbar.

Pantauan terakhir pada 21:30 WIB Sabtu 8 Febuari 2025, ruko sembako itu sehingga tidak terlihat ada aktivitas di dalamnya.

Mahasiswa BEM-PPNP bersama GMOCT meminta Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Sumbar, Sumut, Jambi, Riau, Kepri dan Batam. Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat oknum oknum aparat yang tidak taat program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dan APH dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.

Presiden BEM-PPNP, Hanif Hasibuan mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Jadi seharusnya Bea Cukai Sumbar melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum,” ujar Hanif melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada GMOCT ini, Minggu (9/2/2025).

Masih menurut Hanif, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

Mahasiswa BEM-PPNP berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di Sumbar dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.

Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini.

Team/Red, (Iyan)

GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama.

(Adji saka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *