BeritaNewsTNI / POLRI

Dinilai Meresahkan, Warga Minta Kapolres Metro Tangerang Kota Tutup Toko Obat Keras di Buaran Cikokol

138
×

Dinilai Meresahkan, Warga Minta Kapolres Metro Tangerang Kota Tutup Toko Obat Keras di Buaran Cikokol

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang,-Munculnya kembali toko obat keras di wilayah Kota Tangerang mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, salah satunya toko yang berada di jalan Buaran RT 002/003 Cikokol Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Warga sekitar sangat berharap kepada pihak berwenang dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang dinilai sangat meresahkan masyarakat serta mengancam keselamatan generasi bangsa.

“Kami berharap kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dapat mengambil langkah tegas  melakukan penindakan kepada pengedar obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa Izin,” tutur warga yang enggan menyebutkan namanya kepada Wartawan. Senin (3/2/25).

Bila hal ini dibiarkan, sambungnya,  kami khawatir mengancam keselamatan generasi muda karena mayoritas pengguna dari obat keras daftar G tersebut adalah anak-anak remaja yang berstatus sebagai pelajar. Imbuhnya.

Lebih lanjut warga itu mengatakan, Selain mengancam keselamatan generasi muda, peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol sangat membahayakan karena menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindakan kriminal sehingga dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sekali lagi kami sampaikan, kami mohon dengan sangat kepada bapak Kapolres agar segera melakukan tindakan tegas sebelum kami masyarakat yang melakukan tindakan. ” Tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Perlu diketahui, Obat keras daftar G dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaannya akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin, dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,dan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…