BeritaNewsTNI / POLRI

Dinilai Meresahkan, Warga Minta Kapolres Metro Tangerang Kota Tutup Toko Obat Keras di Buaran Cikokol

40
×

Dinilai Meresahkan, Warga Minta Kapolres Metro Tangerang Kota Tutup Toko Obat Keras di Buaran Cikokol

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang,-Munculnya kembali toko obat keras di wilayah Kota Tangerang mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, salah satunya toko yang berada di jalan Buaran RT 002/003 Cikokol Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Warga sekitar sangat berharap kepada pihak berwenang dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang dinilai sangat meresahkan masyarakat serta mengancam keselamatan generasi bangsa.

“Kami berharap kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dapat mengambil langkah tegas  melakukan penindakan kepada pengedar obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa Izin,” tutur warga yang enggan menyebutkan namanya kepada Wartawan. Senin (3/2/25).

Bila hal ini dibiarkan, sambungnya,  kami khawatir mengancam keselamatan generasi muda karena mayoritas pengguna dari obat keras daftar G tersebut adalah anak-anak remaja yang berstatus sebagai pelajar. Imbuhnya.

Lebih lanjut warga itu mengatakan, Selain mengancam keselamatan generasi muda, peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol sangat membahayakan karena menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindakan kriminal sehingga dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sekali lagi kami sampaikan, kami mohon dengan sangat kepada bapak Kapolres agar segera melakukan tindakan tegas sebelum kami masyarakat yang melakukan tindakan. ” Tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Perlu diketahui, Obat keras daftar G dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaannya akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin, dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,dan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *