BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNewsSosial

Ditemukan 50 Titik Retak, Proyek P3-TGAI Desa Segaralangu Kembali Disorot : BBWS Citanduy dan Ketua P3A Masih Bungkam

65
×

Ditemukan 50 Titik Retak, Proyek P3-TGAI Desa Segaralangu Kembali Disorot : BBWS Citanduy dan Ketua P3A Masih Bungkam

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Eksposelensa.com – Pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di desa Segaralangu kecamatan Cipari kabupaten Cilacap Jawa Tengah kembali menuai sorotan tajam. Proyek swakelola yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tirta Kencana tersebut disinyalir bermasalah secara kualitas maupun tata kelola administrasi.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Selasa (04/08/2026), infrastruktur irigasi yang pengerjaannya telah mendekati tahap akhir (finishing) tersebut ditemukan dalam kondisi mengkhawatirkan. Ditemukan tidak kurang dari 50 titik retakan pada fisik bangunan. Padahal, proyek ini dibiayai oleh APBN yang bersumber dari anggaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy.

Ironisnya, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan indikasi pelanggaran administrasi pada proyek P3-TGAI di desa Segaralangu ini bukan kali pertama terjadi. Dalam dua tahun terakhir, pengerjaan proyek serupa di desa tersebut terus-menerus mendapat kritikan melalui publikasi media, namun pihak P3A Tirta Kencana kembali dipercaya mengelola anggaran tahun ini.

Artikel terkait, klik tautan :

Dugaan Penyimpangan P3-TGAI di Segaralangu : BBWS Citanduy Masih Bungkam, Perangkat Desa Diduga Rangkap Jabatan https://eksposelensa.com/dugaan-penyimpangan-p3-tgai-di-segaralangu-bbws-citanduy-masih-bungkam-perangkat-desa-diduga-rangkap-jabatan/

Hingga berita ini diturunkan, penanggung jawab pengerjaan yang juga sebagai oknum perangkat desa belum memberikan klarifikasi resmi. Bahkan di tahun sebelumnya, contact awak media sempat diblokir untuk meminta tanggapan terkait publikasi.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak BBWS Citanduy. Meski rentetan publikasi media telah menyoroti kejanggalan pengerjaan proyek P3-TGAI di wilayah kerjanya, instansi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut terkesan apatis. BBWS Citanduy belum memberikan respons, Hak Jawab, maupun Hak Koreksi atas temuan di lapangan.

Publik kini mempertanyakan kelayakan serta integritas penunjukan P3A Tirta Kencana desa Segaralangu sebagai penerima program bantuan pemerintah secara berkelanjutan.

Artikel terkait, klik tautan :

Pembangunan P3-TGAI di Desa Segaralangu Diduga Kurang Lebar, Ketua P3A Sulit Ditemui https://centralpers.press/pembangunan-p3-tgai-di-desa-segaralangu-diduga-kurang-lebar-ketua-p3a-sulit-ditemui/

Dugaan pembiaran dan indikasi buruknya kualitas pengerjaan proyek irigasi ini bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional yang mengatur transparansi, keterbukaan informasi serta tata kelola keuangan negara.

Dalam Petunjuk Teknis P3-TGAI Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR menegaskan bahwa pelaksanaan P3-TGAI berbasis pemberdayaan masyarakat dengan mengutamakan kualitas teknis, transparansi dan akuntabilitas. P3A yang memiliki rekam jejak buruk atau indikasi penyimpangan seharusnya dievaluasi dan tidak diprioritaskan kembali.

Selain itu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa badan publik seperti BBWS Citanduy berkewajiban memberikan informasi yang terbuka, akurat dan dapat diakses oleh masyarakat terkait penggunaan dana APBN. Padahal awak media selalu menunggu hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, sikap bungkam dari pejabat/pengelola proyek merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

Artikel terkait, klik tautan :

Bungkamnya Ketua P3A Tirta Kenca, Sinyal Kuat Dugaan Politisasi Proyek di Desa Segaralangu https://centralpers.press/bungkamnya-ketua-p3a-tirta-kenca-sinyal-kuat-dugaan-politisasi-proyek-di-desa-segaralangu/

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur mengenai kegagalan bangunan dan kewajiban penyedia/pengelola untuk bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi. Begitu juga dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN/APBD dengan kualitas buruk akibat indikasi penyimpangan anggaran berpotensi merugikan keuangan negara.

Melihat berulangnya persoalan ini, publik meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan audit investigatif.

Langkah tegas dari audit independen dinilai sangat krusial agar alokasi APBN untuk sektor irigasi pertanian benar-benar tepat sasaran, berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani, bukan sekadar menjadi poyek formalitas yang menguntungkan oknum tertentu.

Artikel terkait, klik tautan :

Pembangunan Irigasi P3-TGAI di Desa Ciklapa Kembali Disorot : Diduga Diskriminatif dan Berpotensi Cacat Mutu https://eksposelensa.com/pembangunan-irigasi-p3-tgai-di-desa-ciklapa-disorot-diduga-diskriminatif-dan-berpotensi-cacat-mutu/

(Hingga publikasi ini ditayangkan, Redaksi Eksposelensa.com masih terus menunggu tanggapan resmi dari P3A Tirta Kencana desa Segaralangu maupun Pimpinan BBWS Citanduy untuk pemenuhan hak keberimbangan berita).

Liputan : Muhiran 

Editor    : Wakil Pimpinan Umum 

Informasi lainnya, kunjungi Facebook Central Media dengan klik tautan :

https://www.facebook.com/share/1DJxrvHjJZ/

Anda harus menginstal aplikasi Facebook sebelumnya untuk mengakses kami.