BeritaNewsTNI / POLRI

Ditreskrimsus Polda Banten, Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras

148
×

Ditreskrimsus Polda Banten, Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com,Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 10 pelaku penyalahgunaan ratusan obat keras jenis Excimer dan Tramadol yang dilakukan lahan kosong Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kec. Kemiri, Kabupaten Tangerang Banten pada Sabtu (18/01).

Saat dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut. “Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan, kemudian tepatnya di lahan kosong yang beralamat di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kec. Kemiri, Kabupaten Tangerang, Prov. Banten telah ditangkap 10 orang laki-laki. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat keras sebanyak 250 butir obat jenis HEXYMER dan 193 butir obat jenis TRAMADOL, 7 unit handphone, dan uang senilai Rp15.000 . Selanjutnya 10 orang yang diamankan berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yudhis.

Adapun 10 pelaku tersebut berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, MH. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
– 2 buah plastik berwarna hitam yang berisi :
1. 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis EXCIMER;
2. 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir obat jenis TRAMADOL.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX berwarna biru dope dengan No. Pol A 6745 XDC berikut kunci kontak;
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO J berwarna ungu putih dengan No. Pol B 6474 CNU berikut kunci kontak;
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah hitam No. Pol A 2661 WAY berikut kunci kontak;
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna biru dope No. Pol A 2336 WAS berikut kunci kontak;
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Merah;
– 1 (satu) unit HP merk OPPO A37f warna putih IMEI1: 864878032885323 IMEI2: 864878032885324
– ⁠1 (satu) unit HP merk XIAOMI REDMI NOTE 13 warna hitam IMEI1: 861678061352549 IMEI2: 861678061352556
– ⁠1 (satu) unit HP merk OPPO A12 warna hitam IMEI1: 868532056629572 IMEI2: 868532056629564
– ⁠1 (satu) unit HP merk OPPO A12 warna biru IMEI1: 860397053096037 IMEI2: 860397053096029
– ⁠1 (satu) unit HP merk REALME 5i warna biru IMEI1: 866515040726457 IMEI2: 866515040726440
– ⁠1 (satu) unit HP XIAOMI REDMI NOTE 10 warna hitam IMEI1: 863719056148001 IMEI2: 863719056148019
– ⁠1 (satu) unit HP REALME C11 warna hitam IMEI1: 869012050885875 IMEI2: 869012050885867
– Uang tunai sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah)

Selanjutnya Yudhis menerangkan modus operandi yang dilakukan para pelaku. “Tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Subsider setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutup Yudhis.

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…