Eksposelensa.com – Tangerang — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita, angkat bicara terkait surat resmi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada Kapolres Kota Tangerang yang menyoroti lambannya proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.
Menurut Ahmad Sudita, isi surat KPAI tersebut merupakan tamparan keras terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang selama ini terkesan abai dan lambat dalam merespons kasus yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak.
“Ketika negara lewat KPAI sampai harus turun tangan, ini menandakan ada kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai kasus kekerasan seksual anak menjadi bancakan kompromi elit lokal,” tegas Ahmad Sudita, Senin (26/5).
Ia juga mengungkapkan bahwa LSM TAMPERAK telah sejak awal mengendus adanya dugaan intervensi dan relasi kuasa yang memperlambat proses hukum terhadap terduga pelaku, Agus Setiawan, yang disebut-sebut sebagai guru ngaji di lingkungan korban.
“Kami menduga ada upaya sistematis untuk melindungi pelaku. Fakta bahwa laporan telah masuk sejak Oktober 2024 dan hingga kini belum ada penahanan menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi korban,” tambah Ahmad Sudita.
Ahmad Sudita juga menyoroti pentingnya sinergi antara penegak hukum, Dinas PPPA, dan Dinas Sosial dalam memastikan korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan menyeluruh. Menurutnya, jangan sampai trauma anak korban justru diperparah oleh proses hukum yang berlarut-larut dan tidak berpihak pada keadilan.
“Anak adalah masa depan bangsa, bukan objek pengabaian institusi. Jika aparat Polres Kota Tangerang tidak sanggup menuntaskan kasus ini dengan adil dan cepat, maka layak untuk diaudit kinerjanya secara terbuka,” pungkasnya.
TAMPERAK menyatakan siap mengawal kasus ini sampai ke meja penegakan hukum tertinggi dan bahkan membuka opsi pelaporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Ombudsman RI jika tidak ada kemajuan signifikan dalam 2 bulan ke depan sebagaimana yang diminta KPAI.
( Adji Saka )














