Eksposelensa.com,Tangerang – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten angkat bicara terkait maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Tangerang yang diduga kuat melanggar berbagai ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, dalam keterangannya yang didampingi oleh Wakil Ketua, Herdis, menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait terhadap keberadaan THM yang terindikasi melanggar izin operasional, jam tayang, hingga diduga sebagai tempat praktik-praktik ilegal yang merusak moral masyarakat.
“Kami menduga kuat ada pembiaran dari oknum tertentu, sehingga tempat hiburan malam yang sudah jelas-jelas menyalahi aturan ini masih bebas beroperasi. Ini mencederai upaya penegakan hukum dan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Sudita dengan nada tegas, Minggu (8/6/25).
Wakil Ketua DPW LSM TAMPERAK, Herdis, turut menambahkan bahwa aktivitas THM yang menyalahi aturan tidak hanya berdampak pada kerusakan moral, tetapi juga bisa membuka celah praktik-praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
“Ini bukan semata-mata soal pelanggaran administrasi, tapi ada indikasi kuat praktik ilegal yang terstruktur. Kami minta aparat penegak hukum jangan tutup mata. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan karena aparat dianggap bermain mata dengan pelaku usaha nakal,” tegas Herdis.
Herdis juga menekankan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk melakukan investigasi lapangan dan membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas ilegal di THM-THM tersebut.
Adapun surat yang akan dikirimkan oleh DPW LSM TAMPERAK Banten akan ditembuskan kepada beberapa instansi, antara lain:
1. Bupati Kabupaten Tangerang
2. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
3. Kapolres Kota/Kabupaten Tangerang
4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang
5. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang
6. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
7. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
8. Inspektorat Kabupaten Tangerang
9. Ombudsman RI Perwakilan Banten
10. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ahmad Sudita menegaskan bahwa ini adalah bentuk komitmen LSM TAMPERAK dalam mengawal kepentingan rakyat dan memberantas potensi-potensi pelanggaran hukum yang terorganisir.
“Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah, maka kami tidak akan segan untuk melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas pembiaran yang terjadi,” pungkas Ahmad.
LSM TAMPERAK menyerukan agar seluruh elemen masyarakat turut mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar, demi terciptanya tata kelola daerah yang bersih dan bermartabat.


							











