BeritaNews

DPW LSM Tamperak Banten Turun Tangan Bantu Klarifikasi Kasus Viral Dugaan Permintaan Uang Pengurusan BPJS di Desa Malangnengah

158
×

DPW LSM Tamperak Banten Turun Tangan Bantu Klarifikasi Kasus Viral Dugaan Permintaan Uang Pengurusan BPJS di Desa Malangnengah

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten turut mengambil langkah konkret dalam menanggapi viralnya informasi di media sosial terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta oleh seorang kader dalam proses bantuan pengurusan BPJS.

Ketua DPW TAMPERAK Banten, Ahmad Sudita, bersama Wakil Ketua Herdis dan Kepala Investigasi Ibing, langsung turun tangan menyelidiki dan membantu pihak-pihak terkait.

Dalam keterangannya, Ketua DPW TAMPERAK, Ahmad Sudita, menyampaikan keprihatinan atas viralnya isu tersebut yang dinilai telah menyudutkan Pemerintah Desa Malangnengah tanpa konfirmasi yang berimbang.

“Kami sangat menyayangkan informasi ini menjadi viral tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa. Hal ini tentu tidak adil dan dapat mencoreng citra Pemerintah Desa Malangnengah di mata publik,” ujar Ahmad Sudita.

Tim DPW TAMPERAK Banten telah melakukan investigasi langsung dengan mendengarkan keterangan dari Iyah, sosok yang disebut dalam unggahan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran mereka, informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya akurat.

“Setelah kami konfirmasi langsung kepada Ibu Iyah, ternyata beliau bukan kader aktif Desa Malangnengah, melainkan mantan kader. Jadi, secara struktural, beliau sudah tidak termasuk dalam jajaran resmi desa,” jelas Ahmad.

Terkait nominal uang yang disebut dalam informasi viral, Ahmad Sudita juga menegaskan bahwa jumlah Rp2 juta yang ramai dibicarakan tidak benar. Berdasarkan pengakuan Iyah, jumlah sebenarnya adalah Rp1,5 juta, dan itu digunakan untuk membantu biaya operasional selama proses pendampingan warga yang anaknya sakit selama satu tahun penuh.

“Ibu Iyah membantu selama satu tahun, mendampingi pasien anak yang didiagnosa sakit epilepsi. Dana yang diberikan dipakai untuk bensin, makan, dan keperluan harian selama proses tersebut. Dalam konteks kemanusiaan dan pengorbanan waktu serta tenaga, hal ini sangat wajar,” ujar Ahmad.

Wakil Ketua DPW TAMPERAK, Herdis, juga turut angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi alat yang justru merugikan orang lain.

“Dalam bermain media sosial, kita harus hati-hati. Jangan asal menyebarkan informasi tanpa data yang jelas. Hal seperti ini bisa merugikan banyak pihak, menimbulkan pencemaran nama baik, bahkan bisa masuk ke ranah hukum dan melanggar UU ITE,” ujar Herdis dengan tegas.

Ia mengingatkan bahwa semua warga negara memiliki hak perlindungan hukum yang sama, dan penggunaan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Ahmad Sudita pun menambahkan bahwa DPW TAMPERAK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memediasi apabila masih ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

Dengan adanya klarifikasi ini, DPW LSM TAMPERAK berharap masyarakat tidak terburu-buru menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang jelas, serta selalu mengedepankan asas keadilan dan keberimbangan dalam menyikapi isu-isu sosial yang muncul di ruang publik.