BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Dugaan Keterlibatan Oknum APH dalam Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Tahun 2010 di Desa Pamekaran, Ciherang, dan Sirna Mulya – Kabupaten Sumedang

56
×

Dugaan Keterlibatan Oknum APH dalam Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Tahun 2010 di Desa Pamekaran, Ciherang, dan Sirna Mulya – Kabupaten Sumedang

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Eksposelensa.com – Sumedang 7 -2025– Dugaan praktik penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu (Cileunyi–Sumedang–Dawuan) di wilayah Kabupaten Sumedang kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga Desa Pamekaran, Desa Ciherang, dan Desa Sirna Mulya menilai adanya indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam proses penetapan dan penyaluran dana ganti rugi lahan pada tahun 2010.

Kronologi Singkat Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu

1. Tahun 2010 – Penetapan Harga dan Pendataan Awal

Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati melakukan penetapan harga dasar tanah untuk kebutuhan proyek Tol Cisumdawu.

Dalam tahap ini, dilakukan pendataan bidang tanah di beberapa desa terdampak, termasuk Desa Pamekaran, Desa Ciherang, dan Desa Sirna Mulya.

Namun, sejumlah warga mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pengukuran maupun verifikasi luas tanah. Beberapa di antaranya juga tidak menerima salinan resmi dokumen hasil pendataan.

2. Tahun 2011–2013 – Proses Pembayaran dan Dugaan Selisih Nilai

Pada tahap pembayaran ganti rugi, muncul dugaan adanya selisih nilai antara nominal yang tercantum dalam dokumen resmi dengan jumlah yang diterima warga.

Beberapa sumber menyebut, terdapat potongan yang tidak jelas alasan maupun dasar hukumnya. Dugaan muncul bahwa sebagian dana disalurkan tidak sesuai peruntukan, bahkan diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang tidak berhak.

3. Tahun 2014–2016 – Perpanjangan Proyek dan Pemeriksaan Tambahan

Pemerintah daerah melakukan pembaruan data lahan karena adanya revisi trase jalan tol. Namun, laporan warga menunjukkan bahwa beberapa bidang tanah yang sudah dibebaskan masih tercatat atas nama pemilik lama di data BPN, menimbulkan dugaan maladministrasi dan ketidaktertiban administrasi.

4. Tahun 2017–2020 – Munculnya Keluhan Warga dan Audit Terbatas

Seiring dengan percepatan pembangunan proyek nasional, sejumlah warga mulai melayangkan pengaduan ke berbagai lembaga terkait ketidaksesuaian data dan nilai ganti rugi.

Namun, hasil audit lokal yang dilakukan masih terbatas dan belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran besar dalam penentuan harga maupun pengaliran dana.

5. Tahun 2021–Sekarang – Dugaan Baru dan Desakan Audit Total

Pada tahun-tahun terakhir, muncul kembali dugaan bahwa terdapat sisa dana pembebasan lahan sekitar Rp405 miliar yang belum jelas penyerapan dan penggunaannya.

Dugaan keterlibatan oknum APH semakin diperbincangkan karena adanya indikasi perlindungan terhadap pihak tertentu yang terlibat dalam proses tersebut.

Masyarakat di tiga desa kini menuntut agar KPK, BPK, dan Gubernur Jawa Barat turun langsung mengaudit total seluruh dana dan tahapan pembebasan lahan sejak awal.

Tuntutan Masyarakat

1. Audit menyeluruh terhadap seluruh dana pembebasan lahan dari tahun 2010 hingga kini.

2. Penelusuran dugaan keterlibatan oknum dari instansi terkait, termasuk APH.

3. Transparansi hasil audit dan publikasi resmi kepada masyarakat terdampak.

4. Perlindungan hukum bagi warga yang berani memberikan keterangan atau data.

( Adji Saka )