BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Tangerang: Kejanggalan dan Minimnya Transparansi

10
×

Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Tangerang: Kejanggalan dan Minimnya Transparansi

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kabupaten Tangerang, Banten, 20 Maret 2025 – Dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan. Sebanyak 28 kepala desa dari 13 kecamatan diduga terlibat dalam penggandaan dana desa yang dilakukan secara sengaja, berdasarkan temuan investigasi Targetberita.co.id, sebuah media online yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Kecamatan Teluknaga menjadi perhatian khusus karena seluruh desa di kecamatan tersebut diduga menerima penggandaan dana desa. Kejanggalan ini diperparah dengan dugaan kurangnya transparansi dari aparat penegak hukum (APH).

Sumber dari LSM yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa telah mengembalikan dana tersebut. Namun, pengembalian ini dipertanyakan karena dilakukan setelah ditemukan proyek yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan tenggat waktu pengembalian 30 hari setelah temuan Inspektorat. Sumber tersebut menambahkan bahwa pengembalian dana ini tidak bisa disebut sebagai pengembalian dana yang sebenarnya karena tidak ada proyek dan RAB yang terkait.

Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan warga yang juga anonim, yang menyatakan bahwa pengembalian dana hanya sah jika ada proyek dan ketidaksesuaian dengan RAB. Lebih dari 40 media online sebelumnya telah memberitakan dugaan penggandaan dana desa ini, namun APH terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.

Targetberita.co.id telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 17 Maret 2025, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, Daniel Turangan, juga menyatakan bahwa konfirmasi melalui WhatsApp kepada Camat Teluknaga tidak mendapat respons.

Daniel Turangan menyoroti kejanggalan penangkapan hanya dua operator desa (Desa Kelor dan Desa Pondok Kelor) dan satu operator Kabupaten Tangerang, sementara yang lain seolah menghilang. Ia menggunakan analogi ikan dalam kolam yang diberi racun untuk menggambarkan situasi ini, di mana hanya beberapa yang tertangkap sementara yang lain bebas. Targetberita.co.id berencana mengawal kasus ini dan akan melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Daniel juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah mengundang 13 camat, 28 kepala desa, dan operator siskeudes se-Kabupaten Tangerang, namun tidak ada penjelasan publik atas hasil undangan tersebut.

Sebelumnya, Pikiran Rakyat Tangerang Kota (13/3/2025) telah memberitakan penetapan dua operator desa, AL dan HK, sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Tangerang atas dugaan korupsi APBDes tahun 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 789.810.815 (AL) dan Rp 481.785.687 (HK).

Camat Kosambi, Asmawi, juga mengakui adanya penggandaan dana desa di wilayahnya, namun ia menyatakan bahwa pihaknya menolak untuk menerima dana tersebut. Tindakan Camat Kosambi ini mendapat apresiasi.

#No Viral No Justice

Team/Red (targetberita.co.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: adji saka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *