Eksposelensa.com – Kabupaten Lebak, Banten – Kematian seorang pasien di Puskesmas Rawat Inap Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan dugaan malapraktik dan pelayanan medis yang lalai. Pasien, warga Desa Cibungur, meninggal dunia pada Rabu (26/2/2025) setelah digigit ular berbisa.
Menurut keluarga almarhum, pasien dibawa ke Puskesmas sekitar pukul 10.25 WIB. Perawat hanya memberikan obat parasetamol tanpa penanganan khusus untuk gigitan ular berbisa. Permintaan keluarga untuk mendapatkan obat penawar bisa ular atau surat rujukan dianggap dipersulit dengan alasan harus mendapat persetujuan dokter.
“Almarhum sudah sangat kritis, mengeluarkan darah dari mulutnya, tetapi puskesmas tidak menghiraukan sampai meninggal,” ungkap keluarga kepada awak media, Jumat (28/2/2025).
Pihak Puskesmas, diwakili oleh ibu Eha (bidan), menyatakan telah menjalankan prosedur. Namun, penjelasan ini tidak memperjelas mengapa proses rujukan diperlambat sementara kondisi pasien sangat darurat.
Ahli hukum Mahmud, S.H, M.H menjelaskan bahwa kelalaian puskesmas dapat dijerat beberapa pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, antara lain Pasal 359 KUHP (pembunuhan karena kelalaian), Pasal 360 KUHP (pembunuhan karena kelalaian dalam pelayanan kesehatan), dan Pasal 136 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin operasional,” jelasnya.
Kejadian ini mengungkap ketidakprofesionalan dan potensi dugaan malapraktik di Puskesmas Leuwidamar. Prioritas utama dalam pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien. Keengganan atau keterlambatan dalam merujuk pasien dalam kondisi darurat merupakan pelanggaran etika dan hukum yang berat.
Penyelidikan yang transparan dan tegas diperlukan untuk mengungkap semua fakta dan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab. Peristiwa ini juga mengingatkan perlunya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah untuk mencegah terulangnya tragedi sejenis.
( Cepapih )