Eksposelensa.com – SUMEDANG –7 Warga Desa Ciherang dan Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, yang terdampak proyek Tol Cisumdawu, menduga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Warga menilai Pemkab tidak transparan dalam memberikan informasi terkait selisih dana ganti rugi lahan yang disebut mencapai Rp405 miliar. Selain itu, data detail pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) kepada masyarakat terdampak juga tidak kunjung dipublikasikan.
Padahal, menurut UU KIP, masyarakat berhak mengetahui informasi publik terkait penggunaan anggaran, khususnya dana pembebasan lahan yang bersumber dari negara.Jika terbukti, hal ini bisa masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 52 UU 14/2008, yang memberi sanksi kepada badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.
2. Versi Surat Aduan Resmi
Kepada Yth.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
di Tempat
Perihal: Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Dengan hormat,
Kami, warga terdampak pembangunan Tol Cisumdawu dari Desa Ciherang dan Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, dengan ini menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Bahwa, kami telah beberapa kali meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memberikan informasi terkait:
1. Realisasi pencairan dana UGR (Uang Ganti Rugi) pembebasan lahan di Desa Ciherang dan Desa Pamekaran.
2. Selisih anggaran yang menurut data mencapai sekitar Rp405 miliar.
3. Alur penyaluran dana dari Pemerintah Pusat hingga diterima masyarakat.
Namun hingga saat ini, Pemkab Sumedang tidak memberikan jawaban memadai, yang kami nilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.Berdasarkan hal tersebut, kami mohon agar Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti dan memproses permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Atas perhatianHormat kami,
Warga Terdampak Tol Cisumdawu
(Desa Ciherang dan Desa Pamekaran)
( Adji Saka )














