Eksposelensa.com – Sumedang – Masyarakat Desa Ciherang dan Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, menyoroti dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana ganti rugi proyek Tol Cisumdawu. Warga menduga terdapat selisih pembayaran sekitar Rp405 miliar yang hingga kini belum jelas alurnya.
Sejumlah tokoh masyarakat menuding bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang beserta instansi terkait, termasuk BPN dan P2T (Panitia Pengadaan Tanah), justru memperumit akses informasi ketika warga menanyakan data resmi mengenai pencairan dan distribusi dana tersebut.
“Warga sudah berulang kali meminta kejelasan. Namun, jawaban yang diberikan tidak transparan dan cenderung menutup-nutupi. Padahal, ini menyangkut hak masyarakat,” ujar salah seorang perwakilan warga Ciherang.
Masyarakat menilai sikap pemerintah daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan dana publik.
Dengan adanya dugaan selisih dana Rp405 miliar yang “hilang tanpa jejak”, warga Desa Ciherang dan Desa Pamekaran mendesak dilakukannya audit terbuka oleh BPK, Kementerian PUPR, maupun aparat penegak hukum. Tujuannya agar dugaan penyelewengan ini bisa segera terungkap dan tidak merugikan masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Tol Cisumdawu.
( Adji Saka )














