BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Pendidikan di Sumedang, Potongan 15% Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat dan Kepala Sekolah

438
×

Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Pendidikan di Sumedang, Potongan 15% Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat dan Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Eksposelensa.com – Sumedang, 20 Oktober 2025 — Program Rehabilitasi Sekolah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Kabupaten Sumedang kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber, terdapat dugaan kuat adanya pemotongan anggaran sekitar 15 persen dari dana yang diterima masing-masing sekolah penerima bantuan.

Dugaan praktik pemotongan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang bersama sebagian kepala sekolah penerima DAK, dengan dalih biaya administrasi dan kelancaran proses pencairan dana.

“Setelah kami turun ke lapangan dan mengecek beberapa sekolah penerima bantuan, tidak ditemukan papan proyek. Padahal masyarakat berhak tahu berapa besar dana yang diterima dan bagaimana penggunaannya,” ujar salah satu pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya, Senin (20/10/2025).

Program DAK yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi ruang kelas, perbaikan sarana belajar, serta peningkatan kualitas fasilitas pendidikan, kini sebagian besar tidak lagi dilaksanakan oleh pihak ketiga (rekanan). Pelaksanaan dilakukan langsung oleh pihak sekolah dan komite, tanpa pengawasan teknis yang memadai.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Praktik pemotongan dana dan penyimpangan penggunaan anggaran ini jelas bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.

Masyarakat dan sejumlah tokoh pemerhati pendidikan di Kabupaten Sumedang mendesak Kejaksaan Negeri Sumedang, Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana DAK tahun 2023–2024 tersebut.

> “Kami berharap aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan. Uang DAK ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk memperkaya oknum,” tegas salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Surian.

Rilis ini menjadi bentuk keprihatinan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan penggunaan dana publik di sektor pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar tujuan utama DAK — yaitu pemerataan akses dan mutu pendidikan — benar-benar terwujud.

( Adji Saka )