Cilacap, Eksposelensa.com – Satu hari pasca publikasi dugaan penyimpangan pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di kabupaten Cilacap oleh media Eksposelensa.com, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy belum memberikan respon resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan hingga Rabu (29/7/2026), aktivitas pengerjaan proyek masih berjalan seperti biasa tanpa adanya tindakan nyata dilokasi maupun klarifikasi dari pihak terkait kepada awak media.
Sebelumnya, dari tiga titik lokasi pembangunan P3-TGAI di wilayah kabupaten Cilacap, salah satu titik diduga kuat mengalami pelanggaran material yang cukup fatal. Proyek P3-TGAI yang dialokasikan untuk irigasi sawah tersebut diduga dialihkan materialnya untuk merenovasi pondasi pagar Balai Desa Segaralangu. Pengerjaan ini dikelola oleh kelompok P3A Tirta Kencana desa Segaralangu kecamatan Cipari kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Penanggung jawab pengerjaan yang menjabat sebagai Ketua P3A Tirta Kencana juga diduga merupakan seorang perangkat desa aktif di desa Segaralangu. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Akses komunikasi awak media via WhatsApp juga diduga masih diblokir akibat pemberitaan kritis terkait proyek serupa pada tahun sebelumnya.
Keterlibatan perangkat desa dalam kepengurusan kelompok penerima bantuan P3-TGAI tentu menjadi sorotan adanya potensi pelanggaran regulasi. Pasal 51 huruf g Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota lembaga kemasyarakatan desa, pengurus organisasi politik serta jabatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link artikel terkait, klik tautan :
Penyimpangan Proyek P3-TGAI di Cilacap Disorot : BBWS Citanduy Didesak Turun Tangan Lakukan Audit Lapangan https://eksposelensa.com/penyimpangan-proyek-p3-tgai-di-cilacap-disorot-bbws-citanduy-didesak-turun-tangan-lakukan-audit-lapangan/
Selain itu, hal tersebut juga berpotensi memicu konflik kepentingan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana pejabat pemerintahan dilarang membuat keputusan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sementara itu, BBWS Citanduy sebagai instansi pembina dan pengawas program P3-TGAI di bawah Kementerian PUPR masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi atau langkah konkrit tindak lanjut di lapangan.
Dalam kunjungan lapangan ke lokasi proyek yang berada tepat di samping balai desa Segaralangu, awak media juga menemukan bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek dan pudar warnanya masih terpasang di tiang kantor pemerintah desa tersebut.
Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 24 huruf c Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengibaran bendera ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas. Berdasarkan Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan negara, keberadaan bendera rusak di fasilitas pemerintahan desa mengundang keprihatinan publik dan memperpanjang daftar dugaan kelalaian tata kelola di desa Segaralangu. Untuk itu, publik berharap adanya audit investigatif serta sanksi tegas apabila terdapat pelanggaran.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Umum
Informasi lainnya, kunjungi Facebook Central Media dengan klik tautan :
https://www.facebook.com/share/1DJxrvHjJZ/
Anda harus menginstal aplikasi Facebook sebelumnya untuk mengakses kami.














