BeritaLintas DaerahNews

Empat Tahun Dikhianati, Eks Karyawan PT Kurnia Astra Surya Tuntut Pesangon di Tengah Kebisuan Perusahaan

744
×

Empat Tahun Dikhianati, Eks Karyawan PT Kurnia Astra Surya Tuntut Pesangon di Tengah Kebisuan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Cimahi, Jawa Barat –
Ketidakadilan yang telah berlangsung selama empat tahun akhirnya memuncak. Sejumlah mantan karyawan PT Kurnia Astra Surya, yang telah lama dirundung ketidakpastian, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor perusahaan di Jalan Cibaligo No. 1548, Kota Cimahi, Selasa (27/5/25).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas mandeknya pembayaran pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor: 53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg jo. No.82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg jo. No.388 K/Pdt.Sus-PHI/2022 jo. No.224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg, perusahaan secara sah diwajibkan membayar pesangon kepada para eks karyawannya. Namun, hingga kini, tidak ada itikad baik dari manajemen untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Kami tidak mau lagi janji-janji kosong. Kami minta pesangon dibayar penuh, tanpa dicicil. Ini hak kami, dan sudah jelas diatur dalam hukum,” tegas Kristin, juru bicara eks karyawan dalam orasinya.

Aksi ini turut dikawal kuasa hukum para eks karyawan, Asep Min dari kantor hukum Galih Faisa, S.H., M.H., serta didukung ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPD Sumedang yang dipimpin oleh Dhani.

Aparat dari Polsek Cimahi Selatan dan Polres Cimahi turut berjaga untuk memastikan aksi berjalan tertib. Kuasa hukum menyoroti adanya dugaan upaya penghindaran tanggung jawab oleh pihak perusahaan.

“Perusahaan ini ibarat hantu. Tidak ada aktivitas selain security. Karyawan aktif diliburkan, manajemen pun tak terlihat. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian hak asasi pekerja,” ujar Asep Min dengan nada geram.

Meski belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Kurnia Astra Surya, para mantan karyawan menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur hingga hak-hak mereka dipenuhi.

Kesepakatan sementara dengan pihak kepolisian adalah untuk terus mengawal kasus ini dan meningkatkan tekanan hukum terhadap perusahaan.

Aksi hari ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik ketidakadilan industrial yang seringkali menindas buruh. Para eks karyawan berharap langkah mereka menjadi alarm bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak semena-mena terhadap pekerja.

(Tim liputan)