BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Forkopimda Kabupaten Bandung Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Ini Tugas dan Fungsinya

11
×

Forkopimda Kabupaten Bandung Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Ini Tugas dan Fungsinya

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – KAB. BANDUNG – Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bandung.

Apel kesiapsiagaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme itu dipimpin langsung Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb dan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung. Mulai dari unsur jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, dan pihak lainnya.

Apel tersebut dilaksanakan di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Kamis (27/3/2025).

Pelaksanaan apel kesiapsiagaan itu berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor : 300.1/KEP.205-SATPOLPP/2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme di Wilayah Kabupaten Bandung.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme ini sebagai bentuk  komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa

Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Jawa Barat tentang Sinergitas Pembangunan Jabar Istimewa Nomor

21/DG.02.02.01/PEMOTDA tanggal 4 Maret 2025.

Selain itu berdasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 2337/AR.06.04/ PEMOTDA tanggal 21 Maret 2025 tentang

Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme

Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.

Pada pelaksanaan apel tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb mengatakan bahwa pelaksanaan apel kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bandung ini,  bahwa mereka memiliki tugas untuk  melaksanakan penanganan,  pengamanan dan ketertiban masyarakat guna kondusivitas wilayah di Kabupaten Bandung dengan mengedepankan langkah preemptif dan preventif.

“Penindakan Aksi Premanisme pada Investasi di Wilayah Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Wakil Bupati Bandung menegaskan bahwa Satgas Pemberantasan Premanisme mempunyai sejumlah fungsi dalam upaya menciptakan keamanan lingkungan.

“Satgas Pemberantasan Premanisme mempunyai fungsi identifikasi potensi ancaman gangguan keamanan dan

ketertiban masyarakat termasuk aksi premanisme dan geng motor,” kata Ali Syakieb.

Fungsi lainnya, Wakil Bupati Bandung ini menyebutkan bahwa Satgas Pemberantasan Premanisme ini untuk melakukan edukasi dan literasi anti premanisme dan pencegahan

kriminalitas serta pembangunan kesadaran keamanan dan ketertiban.

“Kemudian melaksanakan fungsi

penanganan laporan pengaduan masyarakat atas ancaman gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu  penindakan segala macam praktik premanisme melalui penegakan hukum sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ali Syakieb menyebutkan Satgas Pemberantasan Premanisme dalam melaksanakan tugasnya bisa melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga dan pihak lainnya dalam rangka preventif dan preemptif ancaman gangguan keamanan dan ketertiban serta penanganan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Fungsi lainnya melaksanakan pembinaan dan rehabilitasi pelaku aksi premanisme dan geng motor,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali Syakieb menegaskan bahwa Bupati Bandung menertibkan Surat Keputusan tentang Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bandung ini dengan menimbang bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat berperan

penting dalam menciptakan lingkungan nyaman dan kondusif yang berdampak positif pada stabilitas sosial

sehingga pembangunan dapat berjalan lancar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Bahwa aksi premanisme dalam bentuk pemerasan, pungutan liar, intimidasi atau gangguan lainnya terhadap

masyarakat termasuk investasi di Wilayah Kabupaten Bandung harus dilakukan penindakan untuk

mewujudkan kondusivitas daerah,” ujarnya.

Ali Syakieb mengungkapkan

bahwa untuk penanganan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung perlu dilakukan

secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam kolaborasi pemangku kebijakan di Wilayah Kabupaten Bandung.

Sumber : Diskominfo Kab. Bandung/FNC

Editor : Adji Saka

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *