BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati HAKORDIA, Tolak Revitalisasi yang Dinilai Sepihak

67
×

Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati HAKORDIA, Tolak Revitalisasi yang Dinilai Sepihak

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung — Dalam rangka memperingati Hari Korupsi Sedunia (HAKORDIA), para pedagang Pasar Ciroyom melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu di Gedung Palapa, Jl. Elang II No.173, Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom bersama dengan pemerhati pasar, pemerhati kebijakan publik, Lembaga Asosiasi Pasar APPSINDO, Aktivitas Anak Bangsa, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung, serta para pedagang Pasar Ciroyom. Hadir sebagai tamu undangan adalah Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung.

Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Saksinews yang tergabung dalam GMOCT.

Situasi di Pasar Ciroyom memang cukup memprihatinkan, banyak pedagang yang merasa tidak puas dengan fasilitas dan kewajiban yang diberikan oleh Perumda Pasar terkait sampah yang belum terkelola dengan baik dan fasilitas yang belum memadai. Dari sudut pandang pedagang, mereka merasa tidak adil jika harus membayar Hak Pemakaian Sewa Tempat Usaha tanpa mendapatkan fasilitas yang memadai.

Polemik mencuat karena adanya rencana revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan oleh Perumda Pasar Juara. Berbagai masalah muncul terkait rencana yang tidak jelas, harga ruang dagang yang memberatkan, serta intimidasi yang dirasakan pedagang untuk memuluskan rencana yang dianggap sepihak. Para pedagang juga mempertanyakan legalitas Pasar Ciroyom, mengingat rencana revitalisasi tidak diketahui oleh Walikota selaku Kepala Pemerintah Daerah (KPM) dan tidak melalui musyawarah dengan seluruh pedagang. Sebagian pedagang bahkan berasumsi adanya praktik yang tidak patut yang menyebabkan pembelahan di antara mereka, yang diduga dilakukan Perumda Pasar Juara.

Melalui forum ini, bersama dengan mitra-mitra, para pedagang meminta keadilan, perlindungan hukum, dan pengkajian ulang terkait Fasilitas Umum (FASUM) dan Fasilitas Sosial (FASOS). Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom mewakili para pedagang dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang meliputi: kebijakan revitalisasi, penetapan harga kios dan lapak, status pedagang lama, skema sewa, keberlanjutan usaha, keamanan dan kenyamanan berdagang, serta legalitas tanah, bangunan, dan hak properti pedagang.

Permasalahan ini menegaskan bahwa Perumda Pasar Juara harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pedagang tidak boleh terus menjadi korban akibat kelemahan manajemen, mengingat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara telah jelas menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan profesional.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung Siti Marfuah sangat mengapresiasi kegiatan ini dan akan mendorong Pemkot Bandung serta Perumda Pasar Juara segera menyelesaikan masalah. Kegiatan forum ini menjadi momentum pelajaran mahal, mengingat pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil, dan kegagalan mengelolanya sama saja dengan mengorbankan kehidupan banyak orang.

#noviralnojustice

Team/Red (Media Saksinews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Adji Saka

 

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…