BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Galian C Ilegal di Mojoagung Diduga Dibekingi Oknum Polisi, GMOCT Kawal Hingga Tuntas

12
×

Galian C Ilegal di Mojoagung Diduga Dibekingi Oknum Polisi, GMOCT Kawal Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

 

 

Eksposelensa.com – Pati, Centralpers & GMOCT – Masalah klasik tentang galian C ilegal kembali mencuat di Pati, Jawa Tengah. Kali ini, sebuah galian C yang beroperasi tanpa izin ditemukan di Dukuh Padas, Desa Mojoagung, Jalan Pucakwangi – Todanan Blora. Yang menghebohkan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa di balik operasi galian C tersebut diduga ada oknum polisi yang menjadi beking.

Berdasarkan penelusuran awak media Centralpers.press, yang kemudian informasi tersebut diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), galian C tersebut awalnya dikaitkan dengan seorang perangkat desa, To Cis. Namun, ceker atau mandor di lokasi membantah hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa galian C tersebut milik seorang oknum polisi dari Polda, yang disebut bernama Suyuti.

“Galian C ini bukan punya Pak To Cis, tapi punya oknum polisi dari Polda, namanya Suyuti,” ujar ceker tersebut.

Hal senada juga diungkapkan warga sekitar. Mereka menyatakan bahwa galian C tersebut memang dibekingi oleh oknum tertentu dan telah beroperasi selama kurang lebih dua minggu.

Keberadaan galian C ilegal ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena debu dan material yang berceceran, kegiatan ini juga melanggar hukum. Galian C tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar.

“Aktivitas galian C ini sangat merugikan dan membahayakan. Debu beterbangan, jalan rusak, dan truk-truk yang melintas dengan muatan berlebih sangat membahayakan pengguna jalan,” keluh salah seorang warga.

Praktik galian C ilegal yang dibekingi oknum ini seakan kebal hukum. Meskipun sering mendapat sanksi, galian C tersebut tetap beroperasi dengan bebas. Bisnis jual beli tanah galian persawahan yang menguntungkan tampaknya menjadi alasan utama di balik keberanian para pelaku.

“Kapan hukum ditegakkan? Apakah hukum hanya berlaku untuk orang lemah? Ini sudah keterlaluan,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Keberadaan galian C ilegal di Mojoagung ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan menindak para pelaku, termasuk oknum polisi yang diduga menjadi beking.

Dengan diterbitkannya berita ini oleh Centralpers.press dan telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), tim liputan khusus GMOCT akan terus mengawal pemberitaan ini hingga aktivitas galian C tersebut benar-benar ditindak tegas oleh pihak kepolisian. GMOCT berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan dan lingkungan terlindungi dari praktik ilegal seperti ini.

“Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk segera menghentikan operasi galian C ilegal ini dan menindak tegas para pelakunya. Jangan biarkan hukum tumpul untuk orang kuat,” harap warga.

Sumber Berita: Centralpers.press

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *