Eksposelensa.com – Lebak – Aktivitas galian tanah merah di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan pengangkut.
Lokasi galian hanya berjarak beberapa meter dari Perumahan Saka Hill, sehingga mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari. Suara mobil tanah membuat anak-anak susah belajar dan mengaji karena bising sekali.
Sejumlah warga mencurigai truk-truk proyek mengisi BBM dari SPBU terdekat menggunakan solar subsidi. Padahal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kegiatan galian tanah ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum.
Warga menilai Satpol PP dan Polres Lebak terkesan tidak menjalankan fungsinya. Padahal, aktivitas tersebut meresahkan dan telah berlangsung lebih dari satu bulan.
Saat awak media menyambangi lokasi, tidak tampak aktivitas pengelola. Beberapa operator alat berat dan petugas lapangan tampak menghindar saat hendak dimintai keterangan. Kepala Desa Sukamanah, Aang, memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan soal legalitas proyek.
Tindakan yang di harap kan Satpol PP dan Polres Lebak segera menindaklanjuti aktivitas galian tanah ilegal di Desa Sukamanah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan pertambangan.
Pemerintah Desa Sukamanah memastikan bahwa aktivitas galian tanah di wilayahnya telah memenuhi semua ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, maupun Polres Lebak terkait dugaan pelanggaran izin tambang dan penyalahgunaan BBM subsidi di proyek galian tersebut.
(Papih)