Eksposelensa.com – BANDUNG – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Sukasari Polrestabes Bandung dalam menggulung pengedar obat keras ilegal di kawasan Sarijadi, Sabtu (19/4), sempat menuai pujian.
Namun euforia tersebut seketika berubah menjadi kekecewaan mendalam. Pelaku berinisial IS (35), yang diamankan bersama 630 butir obat keras golongan G, dilaporkan tidak diproses lebih lanjut secara hukum dan bahkan telah dipulangkan.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukasari, Iptu Adriana, aparat berhasil menyita obat-obatan berbahaya seperti Trihexyphenidyl, Chlorpromazine, Tramadol, hingga Double Y, semuanya masuk dalam daftar obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Namun harapan masyarakat akan penegakan hukum yang tegas buyar, setelah terungkap bahwa tersangka tidak lagi berada dalam tahanan.
Kanit Reskrim Polsek Sukasari,Iptu Adriana mengonfirmasi hal tersebut dan menyatakan bahwa keputusan untuk memulangkan IS merupakan kebijakan pimpinan.
“Kami sudah mengikuti prosedur. Jika tindakan ini dirasa tidak sesuai, saya siap bertanggung jawab,” ujar Iptu Adriana dalam percakapan tertulis, Jum’at (25/4/25).
Keputusan tersebut langsung memantik reaksi publik. Sejumlah warga Bandung yang sebelumnya aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian merasa kecewa dan dikhianati.
“Kami dukung aparat karena kami pikir ini langkah nyata memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Tapi ternyata pelaku dilepas. Ini merusak kepercayaan kami,” kata S, warga pelapor.
Tak hanya masyarakat, aktivis anti-narkotika pun menyayangkan penghentian proses hukum ini. Mereka menilai bahwa ketidaktegasan dalam penanganan kasus semacam ini hanya akan memperkuat sindikat penyalahgunaan obat dan melemahkan upaya pencegahan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Polsek Sukasari Polrestabes Bandung terkait alasan penghentian proses hukum terhadap IS. Ketertutupan ini menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Warga dan Aktivis mendesak agar kasus ini dibuka secara transparan, dan berharap agar tidak ada kompromi dalam menindak pelaku peredaran obat keras ilegal sekalipun pelaku tersebut berada di bawah perlindungan ‘kebijakan internal’. Komitmen penegakan hukum yang konsisten kini menjadi taruhannya.
( Tim Liputan )














