BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

GMOCT Apresiasi Polres Jember Tangani Cepat Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo

10
×

GMOCT Apresiasi Polres Jember Tangani Cepat Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Jember, 20 Maret 2025 – Polres Jember mendapat apresiasi atas penanganan cepat laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Musthofa pada 4 Maret 2025. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang terbit pada 7 Maret 2025 menunjukkan komitmen Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Musthofa, ahli waris almarhumah Moertami Doelsamat, melaporkan PT Uniagri Prima Tekhnindo dan Abd. Mukit beserta kawan-kawannya atas dugaan penyerobotan tanahnya di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember. Tanah tersebut diduga digunakan secara ilegal untuk kegiatan galian C. Pelaporan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 502 jo Perppu Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2.

Kuasa hukum Musthofa, Bambang L.A Hutapea, SH., MH., C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, menyampaikan apresiasi atas kecepatan Polres Jember dalam merespons laporan tersebut. Bambang Hutapea menyatakan, “Kecepatan penerbitan SPDP menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.”

Agung Sulistio menambahkan, “Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga klien kami mendapatkan keadilan. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi hak-hak klien.” Agung Sulistio juga mewakili Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang ia pimpin sebagai Ketua Umum, dalam memberikan apresiasi atas kinerja Polres Jember.

Pada 20 Maret 2025, pemeriksaan saksi telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. M. Fais Adam menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang penyerobotan tanah, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak warga negara. Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan melaporkan dugaan pertambangan ilegal dan pelanggaran lainnya, termasuk pemalsuan dokumen (Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan dugaan penimbunan BBM subsidi (Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Minyak dan Gas Bumi). Aktivitas galian C tersebut juga menyebabkan kerusakan lahan, yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 406 KUHP jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Musthofa berharap proses hukum ini dapat mengembalikan haknya dan memberikan efek jera. Masyarakat setempat juga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, mengingat pemberantasan pertambangan ilegal sedang gencar dilakukan. Bambang Hutapea juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Jember terkait perizinan pertambangan di Kecamatan Kalisat, demi kepastian hukum dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)D.

#No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: adji saka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *