Eksposelensa.com – Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku pembacokan, Muslem, adalah seorang centeng yang bekerja untuk PT SPS 2 Agrina.
Informasi ini bukan isapan jempol belaka. Anas Muda Siregar, pihak PT SPS 2 yang juga mantan narapidana kasus pembakaran lahan pada tahun 2012, mengakui hal tersebut di hadapan tim GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2025).
“Soal kasus kau apalagi yang kurang? Saat ini si Muslem sudah ditangkap, sudah dipenjara dan kita bertemu di pengadilan, lalu apalagi yang kau tanyakan?” ujar Anas Muda Siregar dengan nada arogan, mengkonfirmasi status Muslem sebagai centeng di perusahaannya.
Pengakuan ini menjadi bukti kuat keterkaitan PT SPS 2 Agrina dalam kasus pembacokan ini. Sekertaris Umum GMOCT, Asep NS, menyatakan bahwa dengan terungkapnya fakta ini, pihaknya mendesak Propam Polda Aceh untuk segera memerintahkan penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya untuk memeriksa PT SPS 2 Agrina secara mendalam.
“Kami mendesak agar motif dan dalang di balik aksi pembacokan ini segera terungkap. Jika Satreskrim Polres Nagan Raya tidak bertindak, Propam Polda Aceh harus menindak tegas penyidik yang bersangkutan,” tegas Asep NS.
GMOCT juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Muslem. Asep NS membandingkan pernyataan Bripka Edi Sunarto, penyidik Polres Nagan Raya, yang menyebut Muslem sebagai keamanan desa dengan pengakuan Anas Muda Siregar yang menyatakan Muslem sebagai centeng PT SPS 2 Agrina.
“Terkesan ada dugaan pesanan BAP agar pihak PT SPS 2 Agrina tidak terseret dalam kasus ini,” ujar Asep NS.
Tim liputan GMOCT berencana mendatangi PLT Kasatreskrim Polres Nagan Raya dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk meminta keterangan terkait lambannya pengusutan dalang di balik pembacokan ini. Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat PT SPS 2 Agrina pernah divonis bersalah atas kasus kebakaran lahan gambut pada tahun 2012.
GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
#noviralnojustice
#propammabespolri
#propampoldaaceh
#polresnaganraya
#ptsps2agrina
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Adji Saka